Pajak Kendaraan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Agustus 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK KENDARAAN 2025 - 14 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Agustus 2025, Daerah Kamu Termasuk?. Ilustrasi pajak kendaraan. (Tribunnews.com/Shutterstock)

9. Kalimantan Selatan

Bapenda Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025.

Selain itu, tidak ada kenaikan PKB hingga 31 Desember 2025, seperti dikutip dari Instagram @bapendaprovkalselofficial.

10. Kalimantan Tengah 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 23 September 2025. 

Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. 

“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” ungkap Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dikutip dari Info Samsat. 

Berikut ini insentif program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah: 

- Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan 
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) 
- Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan dari luar Provinsi 
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. 

Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar penerbitan BPKB. STNK dan Plat Nomor baru.

Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Ciamis, Catat Tanggalnya di Sini

11. Sumatera Barat 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat dapat dinikmati sampai dengan 31 Agustus 2025. 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program ini untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus menjadi stimulus pemulihan ekonomi daerah. 

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat menawarkan insentif berupa pembebasan pajak dari tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya. 

Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda. Selain itu, bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Begitu pun dengan denda SWDKLLJ, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

12. Lampung 

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. 

Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga menawarkan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak. 

Salah satu insentif yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung yang tidak dikenai pajak kendaraan tahunan pertama.

13. Sulawesi Selatan

Tahun ini, Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya.

Berikut ini daftar promonya:

- Diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025

- Bebas denda PKB
Potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun:
  - 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah 

7. Sulawesi Selatan

50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulawesi Selatan.
Pemutihan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025, dikutip dari Instagram @bapendasulsel.

14. Papua Selatan 

Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 25 Agustus 2025. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Selatan Nomor: 900.1.13.1/ 158 Tahun 2025.

Diolah dari Kompas.com dengan judul 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus 2025, Mana Saja?

(*)

Baca artikel TribuPriangan.com lainnya di Google News