Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Ciamis, Catat Tanggalnya di Sini

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Ciamis, Catat Tanggalnya di Sini

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Ciamis, Catat Tanggalnya di Sini 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Didi Sukardi bersama Bapenda Ciamis gelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Cafe Pudgal, Ciamis, Sabtu (4/11/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dipandang sebagai implikasi dari hadirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Didi menyebut dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 2022 itu, di tahun 2025 nanti hasil pajak kendaraan bermotor itu bukan lagi bagi hasil dengan pihak Kabupaten/Kota.

"Salah satu implikasi dari undang-undang itu adalah disatukannya pajak retribusi kendaraan bermotor. Salah satu hal yang paling penting adalah mulai tahun 2025 nanti, pajak kendaraan bermotor itu bukan lagi bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/ kota, tetapi langsung kabupaten kota yang mendapatkan bagian dari pajak kendaraan bermotor itu,” ucapnya.

Hal itu menurut Didi, akan menjadi dampak yang baik bagi keuangan di daerah, karena dengan begitu kabupaten/kota akan mendapatkan income yang signifikan dari pajak retribusi kendaraan bermotor tersebut.

“Income yang nanti akan didapat juga akan semakin meningkat, sebelumnya kan kabupaten atau kota itu hanya mendapatkan bagi hasil sekitar 30 persen. Sekarang mendapatkan kurang lebih 66 persen. Jadi sebelumnya per tahun itu mendapatkan kurang lebih Rp 145 miliar, maka di tahun 2025 akan mendapatkan dua kali lipatnya," paparnya.

Sehingga Didi menilai hal tersebut akan membantu pemerintah kabupaten/kota dalam hal kemandirian keuangan daerah.

Masih dalam kesempatan yang sama, Encep Iwa Sudrajat selaku Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Ciamis menyebut adanya Peraturan Daerah yang mengatur soal pajak dan kendaraan bermotor itu merupakan arah kebijakan yang lebih baik.

Selain itu, Iwa juga menyampaikan program pemutihan kendaraan bermotor kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

"Program pemutihan ini memberikan kelonggaran dan kemudahan salah satunya bagi mereka yang menunggak pajak selama lima tahun bahkan lebih,” kata Iwa.

Senada dengan Didi, tambahan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen yang mulai akan berlaku pada tahun 2025 itu memberi keuntungan tersendiri bagi pembangunan di Kabupaten Ciamis.

“Tentu ini juga akan menambah daya dukung pembangunan di kabupaten Ciamis. Itu arah yang lebih baik ke depannya," tambahnya.

Iwa juga menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kegiatan relaksasi dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk jadwal program pemutihan ini, Iwa mengatakan mulai 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023.

"Jadi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dendanya akan dibebaskan dan hanya harus membayar pokoknya saja. Silahkan dipergunakan program pemutihan ini batas waktunya sampai tanggal 16 Desember 2023,”ujarnya.(*)
 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved