Masyarakat bisa mendapat keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program ini bisa diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
3. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi diperpanjang sampai dengan 30 September 2025.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Iuran Jasa Raharja juga hanya perlu membayar dua tahun, yakni tahun yang lalu dan tahun berjalan.
4. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.
Program ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan dan nilai pajak pokok.
Kendati demikian, program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya ditujukan untuk tiga kategori wajib, yakni warga miskin yang masuk dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
5. Banten
Provinsi berikutnya yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Banten.
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program tersebut hingga 31 Oktober 2025.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten menawarkan berbagai insentif, seperti pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.