Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Hari pertama pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kantor Samsat Kota Tasikmalaya mulai diserbu warga, Kamis (20/3/2025).
Pemberlakukan ini ditetapkan usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan bonus buat warganya yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Bahkan untuk warga yang datang ke kantor Samsat Kota Tasikmalaya didominasi pajak yang sudah menunggak lebih dari lima tahun.
"Tadi langsung ngecek dulu ke petugas, dan benar tunggakannya sudah dihapus, makanya rela menunggu sejak pagi buat bayar pajak motor," Muhammad Haikal (32) warga Kecamatan Kawalu saat ditemui wartawan TribunPriangan.com.
Baca juga: Pendapatan Pajak dari PKB dan BBNKB di Pangandaran Diproyeksikan Capai Rp20 Miliar
Ia mengaku, adanya pemberlakuan pemutihan pajak bermotor ini sangat terbantu bagi warga yang memang menunggak diatas lima tahun.
"Sangat bermanfaat khususnya kepada warga yang memiliki tunggakan diatas lima tahun dan kebetulan saya nunggak satu tahun, tapi tadi langsung bisa dan memang sudah ada penghapusan saat dicek di aplikasi," ungkapnya.
Sementara Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya, Yana Suristriawan membenarkan terjadi lonjakan pengunjung yang mendatangi kantor Samsat untuk pembayaran pajak bermotor.
"Hari ini sudah ada peningkatan di 20 persen dari hari biasa, kalau hari biasa sedikit drop, dan alhamdulillah sekarang ada banyak yang masuk terutama yang lima tahunan," kata Yana.
Yana menegaskan, bahwa respon masyarakat di Kota Tasikmalaya terkait pemberlakuan sangat tinggi antusiasnya
"Alhamdulillah banyak sekali antusiasnya, dan program ini berlaku sejak tanggal 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025," tegasnya.
Ia pun melihat bahwa aturan ini yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat sangat terasa bagi masyarakat yang menunggak pajak tahunan.
"Ini betul-betul pak gubernur ingin membantu masyarakat khususnya kepada penunggak yang belum daftar ulang dan juga untuk mengamankan apabila akan mudik, jadi lebih nyaman dan aman," ucap Yana.
Lebih lanjut Yana mengatakan pemutihan pajak juga berlaku bagi pembayaran pajak 5 tahunan. Hanya saja untuk biaya-biaya lain tetap berlaku.
"Untuk yang 5 tahunan atau ganti kaleng, untuk tunggakan pajaknya dibebaskan. Kecuali pajak pokok tahun berjalan, penerimaan negara bukan pajak, biaya administrasi STNK BPKB dan TNKB," pungkasnya.
Sementara untuk kendaraan yang STNK-nya bukan atas nama pemilik, Yana menyarankan agar dilakukan balik nama. Dia mengatakan prosesnya mudah dan murah.
"Sebaiknya balik nama saja. Lebih murah, karena pajak balik namanya gratis," katanya. (*)