Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun depan.
Baca juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Kota Tasikmalaya Diserbu Warga
6. Riau
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 19 Agustus 2025.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Ada berbagai insentif yang ditawarkan, mulai dari pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan denda administrasi atau denda keterlambatan.
Ada pula keringanan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
Dilansir dari Bapenda Riau, program pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
7. Bali
Bapenda Bali memberikan diskon PKB mulai 5 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapendaprovbali:
- Diskon 14,35 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc
- Diskon 12,15 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 200 cc
- Diskon 24 persen untuk pembayaran BBNKB, pajak progresif dan BBNKB II.
8. Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara mengadakan program keringanan PKB dan pokok BBNKB II hingga 31 Desember 2025.
Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, dikutip dari Instagram @ditlantas_kaltara.
Kalimantan Utara juga mengeluarkan program keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025.
Anda hanya perlu membayar biaya cetak SNTK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).