TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki pergantian bulan Agustus 2025, sebanyak 14 provinsi yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan.
Seperti yang diketahui, proses pemutihan masih akan sama dengan bulan-bulan sebelumnya.
Dimana prosesnya akan menawarkan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program bulanan yang sering berlangsung disetiap daerah ini pun diberlakukan berbeda-beda, ada yang memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih dan tunggakan pajaknya.
Selain itu, ada keringanan untuk pajak progresif yang berlaku sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Opsen dan Pemutihan Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan di Ciamis, Capai Rp 28,4 M Per Juli 2025
Beberapa provinsi juga menghapus biaya PKB hingga BBNKB II.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini agar pemenuhan kewajiban pajak kendaraan bisa lebih ringan dan tepat waktu.
Lantas daerah mana saja yang akan memberlakukan pemutihan pajak selama bulan Agustus 2025 berlangsung?
14 Provinsi Gelar Pemutihan Agustus 2025
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2025:
1.Aceh
Pemprov Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Program bebas pajak progresif kendaraan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024, dikutip dari Instagram @bpkaaceh.
2. DKI Jakarta
Bulan Agustus menjadi bulan terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini didasarkan oleh Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masyarakat bisa mendapat keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program ini bisa diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
3. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi diperpanjang sampai dengan 30 September 2025.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Iuran Jasa Raharja juga hanya perlu membayar dua tahun, yakni tahun yang lalu dan tahun berjalan.
4. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.
Program ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan dan nilai pajak pokok.
Kendati demikian, program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya ditujukan untuk tiga kategori wajib, yakni warga miskin yang masuk dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
5. Banten
Provinsi berikutnya yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Banten.
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program tersebut hingga 31 Oktober 2025.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten menawarkan berbagai insentif, seperti pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun depan.
Baca juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Kota Tasikmalaya Diserbu Warga
6. Riau
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 19 Agustus 2025.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Ada berbagai insentif yang ditawarkan, mulai dari pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan denda administrasi atau denda keterlambatan.
Ada pula keringanan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
Dilansir dari Bapenda Riau, program pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
7. Bali
Bapenda Bali memberikan diskon PKB mulai 5 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapendaprovbali:
- Diskon 14,35 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc
- Diskon 12,15 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 200 cc
- Diskon 24 persen untuk pembayaran BBNKB, pajak progresif dan BBNKB II.
8. Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara mengadakan program keringanan PKB dan pokok BBNKB II hingga 31 Desember 2025.
Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, dikutip dari Instagram @ditlantas_kaltara.
Kalimantan Utara juga mengeluarkan program keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025.
Anda hanya perlu membayar biaya cetak SNTK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
9. Kalimantan Selatan
Bapenda Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025.
Selain itu, tidak ada kenaikan PKB hingga 31 Desember 2025, seperti dikutip dari Instagram @bapendaprovkalselofficial.
10. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 23 September 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” ungkap Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dikutip dari Info Samsat.
Berikut ini insentif program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah:
- Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
- Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan dari luar Provinsi
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar penerbitan BPKB. STNK dan Plat Nomor baru.
Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Ciamis, Catat Tanggalnya di Sini
11. Sumatera Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat dapat dinikmati sampai dengan 31 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program ini untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus menjadi stimulus pemulihan ekonomi daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat menawarkan insentif berupa pembebasan pajak dari tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya.
Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda. Selain itu, bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Begitu pun dengan denda SWDKLLJ, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.
12. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.
Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga menawarkan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak.
Salah satu insentif yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung yang tidak dikenai pajak kendaraan tahunan pertama.
13. Sulawesi Selatan
Tahun ini, Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya.
Berikut ini daftar promonya:
- Diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025
- Bebas denda PKB
Potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun:
- 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah
7. Sulawesi Selatan
50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulawesi Selatan.
Pemutihan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025, dikutip dari Instagram @bapendasulsel.
14. Papua Selatan
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 25 Agustus 2025.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Selatan Nomor: 900.1.13.1/ 158 Tahun 2025.
Diolah dari Kompas.com dengan judul 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus 2025, Mana Saja?
(*)
Baca artikel TribuPriangan.com lainnya di Google News