Gaji ASN 2025

3 Kota Priangan Timur dengan Gaji Guru Terendah di 2025, Cuman Dapat Segini di 1 Agustus 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI GURU AGUSTUS - 3 Kota Priangan Timur dengan Nominal Gaji Guru Terendah di 2025, Cuman Dapat Segini di 1 Agustus 2025. Ilustrasi Uang - (uangteman.com via Sripoku)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tinggal menghitung hari "Gajian" bulanan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera berlangsung.

Gaji biasanya akan dicairkan atau disalurkan sesuai tanggal yang telah ditentukan perusahaan lewat pesetujuan kedua belah pihak (Karyawan dan Perusahaan), tak terkecuali para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di tanah air, termasuk di Wilayah Priangan Timur.

Sekedar info, Gajian adalah istilah umum di Indonesia yang merujuk pada waktu atau proses menerima gaji oleh seseorang, biasanya seorang karyawan atau pekerja dari pemberi kerja (perusahaan, instansi, atau lembaga) sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam periode tertentu (biasanya bulanan).

Di Indonesia sendiri, tanggal pencairan dana gaji beserta tunjangan lainnya bagi ASN sering disalurkan tepat pada tanggal 1 per bulan berjalan, termasuk pada bulan Agustus.

Lantas berapa rentang gaji pokok per golongan yang berlaku pada Agustus 2025, yang juga berlaku untuk PPPK dan PNS per agustus 2025 nanti, dan kota manakah yang terendah?

Baca juga: Nominal Gaji Guru Bulan Agustus Setelah Terdampak Inflasi Tahunan

Nominal Gaji PNS dan PPPK 2025

Seperti yang diketahui, Daerah Priangan Timur meliputi Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, yang memiliki presntase nominal gaji yang berbeda-beda setiap daerahnya.

Dimana dalam sistem pengupahan, masih mengacuh pada Perpres No. 11 Tahun 2024.

Berikut rentang gaji pokok per golongan yang berlaku pada Agustus 2025, sama untuk PPPK penuh maupun PNS (sesuai tingkat golongan dan masa kerja) :

PNS

Untuk tingkat PNS, perumusan hitungan gaji diberbagai daerah tidak sesuai peraturan daerah, melainkan sesuai golongan jabatan yang diperoleh.

Baca juga: Daftar Gaji ASN dan PPPK 7 Kota Kabupaten di Priangan Timur Per Agustus 2025, Benarkah Makin Turun?

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan XI‑XVII: hingga Rp 7.329.000 untuk Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun.

Tunjangan tambahan (jika sertifikasi, jabatan, keluarga, kinerja daerah, dsb.) akan menambah penghasilan bulanan secara signifikan.

PPPK

Sudah sangat jelas jika, gaji PPPK sejatinya diatur dalam perda, yang juga disesuaikan dengan upah minimum kabupaten yang bersangkutan.

Dengan demikian kota/kabupaten dengan gaji terendah terdapat di:

  1. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464 (dengan prediksi estimasi ± Rp 2,09 juta/bulan)
  2. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126 (dengan prediksi estimasi ± Rp 2,09 juta/bulan)
  3. Kabupaten Banjar: 2.070.192 (dengan prediksi estimasi ± Rp 2,07 juta/bulan)

Sementara itu, beberpa daerah juga punya perbedaan nominal gaji, seperti:

  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951 (dengan prediksi estimasi ± Rp 2,63 juta/bulan)
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204 (dengan prediksi estimasi ± Rp 2,54 juta/bulan)
  • Kabupaten Garut: Rp 2.186.437 (dengan prediksi estimasi ± Rp 2,19 juta/bulan)
  • Kabupaten Sumedang: 2.320.088 (dengan prediksi estimasi ± Rp 2,32 juta/bulan).

Estimasi Gaji PNS dan PPPK

Misalnya guru PPPK/Guru PNS lulusan S1 (masuk Golongan IX, masa kerja rendah):

Gaji pokok: sekitar Rp 3.203.600 (Gol IX MKG 0)

Halaman
12