Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNPRIANGAN.COM, KARAWANG - Perceraian karena perselingkuhan menjadi penyebab utama kasus perceraian pada Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Karawang sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat sedikitnya 16 pengajuan perceraian.
"Sudah ada 16 yang kami catat di BKPSDM. Rata-rata karena kasus perselingkuhan," kata Sekretaris BKPSDM Gery Sigit Samrodi, Kamis (7/8/2025).
Gery mengatakan, kasus didominasi oleh ASN di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang dan disusul oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang.
Baca juga: Ketika 308 Ribu Istri Menggugat Cerai, Apa yang Salah? Dhora Darojatun Punya Jawaban Begini
"Sebagian dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," kata dia.
Gery mengungkapkan setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib mendapat rekomendasi dari instansi tempatnya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik," kata dia.