Pemkot Tasikmalaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Tingkat Provinsi 3 Kali Berturut-turut
Pemkot Tasikmalaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Tingkat Provinsi 3 Kali Berturut-turut
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dikabarkan menerima penghargaan Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis (30/11/2023).
Dengan demikian, Pemkot Tasikmalaya tercatat hattrick atau tiga kali berturut-turut meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif.
Pasalnya, pada 2021 dan 2022 Pemkot Tasikmalaya juga mendaparkan penghargaan tersebut.
Baca juga: DAFTAR UMK 2024 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Pangandaran Naik Berapa?
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, menerima secara langsung Penghargaan Badan Publik Informatif tersebut, yang diserahkan oleh Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin.
“Alhamdulillah, ini merupakan hasil dari semua. Terima kasih untuk semua stakeholder (red: pemangku kepentingan) yang terlibat. Terutama Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat. Ini adalah capaian kita bersama,” terang Cheka melalui keterangan resminya pada Kamis (30/11/2023).
Tak hanya itu, tambahnya, Kota Tasikmalaya juga mendapatkan penghargaan dari Bank Indonesia (BI) sebagai kota dengan pengendalian inflasi terbaik ke-1 atau Kota Indeks Harga Konsumen (IHK) terbaik ke-1 pada Rabu (29/11/2023).
“Lagi-lagi ini merupakan keberhasilan kita bersama, saya ucapkan terima kasih. Khususnya kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) juga, begitu pula untuk sektor-sektor lain yang terlibat,” papar Cheka.
Penghargaan tersebut bertajuk Pinunjul Award Terbaik Pertama Kinerja TPID Kategori Kota IHK dan diserahkan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Muhammad Taufiq Budi Santoso di Aula Bale Pasundan Kantor BI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Rabu (29/11/2023) lalu.
Terpisah, Bey Machmudin menyatakan, bahwa keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU 14/2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, Bey mengapresiasi badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat ini.
Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 Hanya Naik 1,41 Persen Jadi Rp 2.535.204, Lebih Kecil dari UMP Jabar
"Karena keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat," tutur Bey.
Menurutnya, respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat.
Pemda Provinsi Jabar sendiri intens berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses warga, salah satunya Sapawarga.
Bey mengatakan, Sapawarga ini menjadi aplikasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dan melalui Sapawarga ini, masyarakat dapat mengajukan aspirasi dan mendapat respons yang cepat.
Baca juga: UMK Kota Tasikmalaya 2024 Jadi Rp 2.630.951 Naik 3,85 Persen, Sesuai dengan Rekomendasi Pj Wali Kota
Pemkot Tasikmalaya
penghargaan
Badan Publik Informatif
tiga kali berturut-turut
Pj Wali Kota Tasikmalaya
Cheka Virgowansyah
| Kompolnas Apresiasi Kinerja Kapolres Tasikmalaya Kota |
|
|---|
| Dewan Minta Pemkot Tasikmalaya Kaji Dulu Kebijakan WFH Bagi Pegawai Non Pelayanan |
|
|---|
| Teken MoU, Dua Aset Pemkab Tasik di Kota Resmi Dimanfaatkan Pemkot Tasikmalaya |
|
|---|
| Daftar 10 Jenis Proyek di Jabar yang Akan Diumumkan Dedi Mulyadi, Siapa Terbaik? |
|
|---|
| Dampak Pemotongan TKD, Pemkot Tasik Bakal Manfaatkan Potensi Wilayah Sebagai Sumber PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pemkot-Tasikmalaya-ya-gais56654.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.