39.610 Kartu BPJS Kesehatan Asal Ciamis Tidak Aktif, Warga Diminta Tanyakan ke Desa

Pemerintah desa diminta segera menginformasikan hal ini kepada warganya dan membantu proses pengajuan reaktivasi,

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Kompas.com
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan (Kompas.com). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Sebanyak 39.610 warga Kabupaten Ciamis kehilangan akses layanan kesehatan setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS).

Penonaktifan ini merupakan dampak dari proses pemutakhiran dan pemadanan data sosial melalui integrasi DTKS, Regsosek, dan P3KE dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Ciamis, H. Tino Armyanto, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian data ini bukan sekadar penghapusan, melainkan bentuk penyempurnaan agar program bantuan lebih tepat sasaran.

“Saat ini sekitar 1.700 peserta sudah berhasil diaktifkan kembali, tapi kami khawatir masih banyak warga yang belum menyadari kartunya nonaktif. Biasanya baru tahu saat hendak berobat,” ujar Tino, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Cara Mudah Lacak Riwayat Kesehatan BPJS via Handphone

Menurutnya, data lengkap by name by address (BNBA) peserta yang terdampak sudah disebarluaskan ke pemerintah desa dan kelurahan. 

Pemerintah desa diminta segera menginformasikan hal ini kepada warganya dan membantu proses pengajuan reaktivasi, atau bisa juga warga yang proaktif untuk menanyakan kepada pihak desa.

Proses reaktivasi diprioritaskan bagi warga yang memenuhi kriteria miskin atau rentan, terutama yang tengah mengalami penyakit kronis, kondisi katastropik, atau darurat medis.

Warga yang terdampak bisa mengajukan reaktivasi melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan membawa dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan.

“Pengajuan hanya dibuka sampai akhir Juli 2025. Jadi kami minta desa cepat bergerak, dan masyarakat pun harus lebih peduli untuk memastikan status kepesertaannya,” tegasnya.

Tino menambahkan, bagi peserta yang sudah dinilai tidak lagi tergolong miskin atau rentan, disarankan beralih menjadi peserta mandiri agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan. 

Hal ini sejalan dengan upaya Kemensos memastikan program PBI benar-benar menyasar kelompok yang berhak.

Instruksi reaktivasi ini juga ditegaskan dalam surat edaran Bupati Ciamis yang meminta camat, kepala desa, dan lurah untuk aktif melakukan verifikasi dan validasi data, serta segera melaporkan usulan peserta reaktivasi ke Dinas Sosial.

“Jangan sampai ada warga yang kehilangan haknya hanya karena tidak mendapat informasi,” pungkas Tino.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved