Disnaker Ciamis Perketat Pengawasan Rekrutmen di Dapur SPPG, Pastikan Koki dan Ahli Gizi yang Resmi
Disnaker) Kabupaten Ciamis memperketat pengawasan terhadap proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis memperketat pengawasan terhadap proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setiap pembukaan lowongan kerja kini diwajibkan dilaporkan terlebih dahulu ke Disnaker, terutama untuk posisi strategis seperti koki dan ahli gizi.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal agar terdata resmi melalui kepemilikan AK-1 (Kartu Kuning).
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ciamis, Tedy Tresadi, menjelaskan bahwa pelaporan rekrutmen ke Disnaker menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan tenaga kerja daerah.
Baca juga: Update Keracunan MBG, Pelajar SDN Margamulya Tasikmalaya Sudah Dipulangkan Semua
“Kami ingin setiap tenaga kerja yang direkrut, terutama di unit pelayanan publik seperti SPPG, terdata resmi dan memiliki legalitas. Dengan AK-1, pemerintah bisa melakukan pembinaan dan memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi,” ujar Tedy saat dihubungi, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan, Disnaker tidak hanya berfungsi sebagai lembaga administratif, tetapi juga pengendali mutu tenaga kerja agar setiap pekerja yang diterima sesuai kompetensi dan kebutuhan bidangnya.
Dengan koordinasi yang baik, potensi penyalahgunaan dalam penerimaan pegawai non-ASN dapat diminimalisir.
“Setiap laporan rekrutmen membantu kami memantau jumlah dan kualitas tenaga kerja, sekaligus menjadi dasar untuk menyediakan tenaga sesuai kebutuhan sektor tertentu,” tambahnya.
Tedy menyoroti masih rendahnya kesadaran lembaga pelayanan publik untuk berkoordinasi dengan Disnaker.
Hingga saat ini, baru satu SPPG di Ciamis yang aktif melaporkan kegiatan rekrutmennya, sementara yang lainnya belum menjalin komunikasi.
“Baru satu yang rutin berkoordinasi. Harapan kami, semua dapur SPPG bisa mengikuti agar proses ketenagakerjaan lebih tertib,” ujarnya.
Disnaker menilai, keterlibatan lembaga publik dalam pelaporan tenaga kerja bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan daerah yang akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan pekerja lokal.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi model bagi unit-unit pelayanan lain agar menjadikan rekrutmen berbasis pelaporan dan kepemilikan AK-1 sebagai standar wajib dalam pengelolaan SDM.(*)
Baca juga: Atap Rumah Warga Sadananya Ciamis Ambruk, Satu Orang Alami Luka
| Babak Baru Kasus Pencabulan Anak di Ciamis: Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Ajukan Ganti Rugi |
|
|---|
| Sekda Ciamis Targetkan Aktivasi IKD Tembus 90 Persen, Dorong Digitalisasi Bansos Perlinsos |
|
|---|
| Siswa SD di Pamarican Ciamis Raih Juara 2 FLS3N, Unggul di Lomba Gambar Bercerita |
|
|---|
| Baznas Ciamis Salurkan Rp 145,5 Juta untuk Korban Bencana, Bupati Sebut Gotong Royong Jadi Kekuatan |
|
|---|
| Ular Sanca 2,5 Meter Terjerat Jaring Ayam di Cijeungjing, Damkar Ciamis Lakukan Evakuasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kantor-Disnaker-Ciamis-Sabtu-18102025-1.jpg)