Kejari Ciamis Siap Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pembangunan Hutan, Kerugian Negara Rp 56,68 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Kejari Ciamis
SIAP EKSEKUSI - Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, SH, MH di ruang kerjanya beberaoa waktu lalu. Ia mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi memenjarakan terpidana Zulfikar Joesoef karena proses hukumnya terkait kasus korupsi penyimpangan dana bergulir BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, telah berkekuatan hukum tetap. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara usai menerima putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Zulfikar Joesoef, terpidana kasus korupsi penyimpangan fasilitas dana bergulir BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, SH, MH, mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi badan dan aset terpidana sesuai ketentuan hukum.

"Kami telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa. Dengan demikian, putusan ini sudah inkracht, dan kami segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” kata Nova, Jumat (31/10/2025).

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3264 K/Pid.Sus/2025, Zulfikar Joesoef dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp56,68 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kejari Ciamis Ungkap Peran 4 Tersangka

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas Nova.

Kasus korupsi ini berawal dari penyimpangan dalam penyaluran dana bergulir BLU P3H KLHK RI kepada PT Rona Niaga Raya di Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis

Dana tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017/2018 dan semestinya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan hutan, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan.

Sebagai bagian dari eksekusi, Kejari Ciamis telah menginventarisasi sejumlah aset yang akan dilelang untuk menutupi kerugian negara, antara lain:

1. Tanah dan bangunan seluas 630 m⊃2; di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

2. Tanah 513 m⊃2; di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

3. Tanah seluas 18.395 m⊃2; di Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, atas nama PT Rona Niaga Raya.

“Seluruh hasil pelelangan aset tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini,” tegas Nova.

Nova menambahkan, eksekusi terhadap terpidana menjadi bagian dari upaya Kejari Ciamis dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan setiap kerugian negara akibat korupsi dapat dikembalikan.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi serta mengembalikan uang negara agar bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Klarifikasi Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Saya Tidak Kena OTT

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved