Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu, Begini Respons DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Pemisahan Pemilu Nasional dan lokal yang diputuskan MK bakal ada dampak di daerah, terjadi kekosongan kepala daerah
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Padna
Mahkamah Memutuskan pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah akan dipisah waktunya. Foto ilustrasi Saat satu pasien di RSUD Pandega Pangandaran mencoblos surat suara Pemilu 2024 kemarin
Terkait dampak pemisahan Pemilu nasional dan lokal, tentu ada waktu dua tahun kekosongan kepemimpinan, kekosongan masa jabatan kepala daerah yang harus diisi oleh Pejabat sementara.
"Penunjukan PJ selama transisi kekosongan ini tetap dapat terawasi secara transparan dan akuntabel serta penguasaan publik dan parlemen di daerah," tuturnya.
Tinggal DPR dan pemerintah sekarang yang harus menyusun regulasi, transisi, adil dan transparansi.
“Jadi menurut saya ada dua perspektif, kalau misalkan langkah ini dianggap menyederhanakan dan mengefisiensi logistik, termasuk mengurangi kejenuhan, dan kelelahan, menurut saya positif,” kata Lutfhi. (*)
--
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Bupati Tasikmalaya Klaim Mundurnya Dirut Perumda Tirta Sukapura Karena Masa Jabatan Sudah Habis |
![]() |
---|
Forkopimda Plus Bareng Polres Tasikmalaya Kota Santuni Anak Yatim Hingga Disabilitas di Gedung DPRD |
![]() |
---|
Dirut Perumda Tirta Sukapura Mundur, Dewan Kabupaten Tasikmalaya Kaget |
![]() |
---|
Demonstran Lesehan Bareng Forkopimda Cimahi di Halaman DPRD, Aspirasi Diteruskan ke Pusat |
![]() |
---|
6 Tuntutan Mahasiswa Garut, Sejarah Baru Bupati dan Semua Anggota DPRD Diskusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.