Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu, Begini Respons DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Pemisahan Pemilu Nasional dan lokal yang diputuskan MK bakal ada dampak di daerah, terjadi kekosongan kepala daerah
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemisahan Pemilu Nasional dan lokal yang diputuskan MK bakal ada dampak di daerah. Musababnya akan ada kekosongan setiap kepala daerah dengan penunjukan Pj.
Putusan pemisahan penyelenggaraan tersebut antara lain pemilihan Presiden, DPR RI dan DPD RI, dengan Pilkada DPRD provinsi, kota/kabupaten, dan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat, mengatakan keputusan MK sudah menjadi ketentuan, pasti ada Pj ketika Pemilu nasional dan lokal terpisah.
Menurut Budi, penunjukan Pj karena adanya kekosongan kepemimpinan yang sudah melewati masa periodenya.
Budi menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu aturan turunan dari pusat dan oleh dewan daerah masih dibahas. Karena, ada Undang-undang yang harus diamandemen dampak daripada pemisahan ini.
"Manfaat pemisahan Pemilu nasional dan lokal ini, masyarakat lebih mudah tidak dilaksanakan dengan serentak. Termasuk penyelenggara lebih matang dalam mempersiapkan Pemilu," ungkap Budi kepada wartawan TribunPriangan.com, Jumat (4/7/2025).
Dirinya mengaku, bahwa DPRD menyambut baik dengan keputusan MK yang final dan mengikat. Tapi semuanya masih menunggu aturan dari pusat, sambil di bahas di daerah.
“MK lembaga tertinggi dan keputusannya final dan mengikat,” kata Budi.
Senada dikatakan, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Luthfi Hizba Rusydia, mengungkapkan menyetujui pemisahan pemilu nasional dan daerah di 2029.
Karena, secara administratif langkah ini akan menyederhanakan logistik dan mengurangi kelelahan bagi penyelenggara Pemilu, seperti pemilu serentak lalu tahun 2019 dan 2024.
“Dibalik efisiensi itu ada juga konsekuensi politik yang tidak bisa dianggap remeh salah satunya vakumnya demokrasi di daerah selama dua tahun,” ungkap Luthfi, kepada wartawan TribunPriangan.com,
Luthfi menambahkan, DPR RI dan DPRD di daerah wajib menyusun regulasi transisi yang adil dan transparan, termasuk aturan tentang masa jabatan dan evaluasi kinerja PJ.
Putusan MK ini juga memisahkan jadwal pemilu nasional dengan lokal, maka patut diapresiasi juga keputusan dari MK ini.
“Pemisahan ini menurut saya memberikan ruang bagi pemilu yang lebih tertib, fokus, berkualitas, dengan jadwal yang tidak tumpang tindih,” ungkapnya.
Bupati Tasikmalaya Klaim Mundurnya Dirut Perumda Tirta Sukapura Karena Masa Jabatan Sudah Habis |
![]() |
---|
Forkopimda Plus Bareng Polres Tasikmalaya Kota Santuni Anak Yatim Hingga Disabilitas di Gedung DPRD |
![]() |
---|
Dirut Perumda Tirta Sukapura Mundur, Dewan Kabupaten Tasikmalaya Kaget |
![]() |
---|
Demonstran Lesehan Bareng Forkopimda Cimahi di Halaman DPRD, Aspirasi Diteruskan ke Pusat |
![]() |
---|
6 Tuntutan Mahasiswa Garut, Sejarah Baru Bupati dan Semua Anggota DPRD Diskusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.