Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

Babak Baru Kasus Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Segera Diadili, Begini Permintaan Dokter

Berkas perkara MSF dinyatakan telah lengkap, dokter obgyn itu akan segera diadili setelah berkas tahap duanya diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Sidqi Al Ghifari
SERAHKAN BERKAS - Berkas perkara oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya dinyatakan lengkap, berkas diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Garut oleh penyidik Polres Garut, Rabu (11/6/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kasus pelecehan seksual terhadap pasien yang diduga dilakukan oleh dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF menemui babak baru.

Berkas perkara MSF dinyatakan telah lengkap, dokter obgyn itu akan segera diadili setelah berkas tahap duanya diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (11/6/2025).

Dengan mengenakan pakaian serba hitam, kaos, serta masker yang menutupi sebagian wajahnya, sang dokter tampak hadir di Kejaksaan Negeri Garut. Rambutnya dipotong pendek, bergaya cepak.

Sesampainya di ruang penerimaan berkas tahap dua, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menyambut kedatangannya.

"Bagaimana dokter kabarnya sehat?" ujar Helena sembari mempersilakan pria tersebut duduk.

"Alhamdulilah sehat Bu," jawab MSF, singkat.

Baca juga: Update Dokter Kandungan Cabul di Garut, M Syafril Menderita Gangguang Mental Bipolar

Helena kemudian melanjutkan, "Bapak tahu kenapa datang ke sini."

"Pelimpahan berkas, atas perbuatan yang disangkakan kepada saya," balas MSF.

Proses pemeriksaan pun berlangsung. MSF dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus yang menimpanya. Mulai dari tempat praktik, lokasi kejadian, hingga kronologi perkara yang menyeret namanya.

Selama pemeriksaan berlangsung, MSF didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Firman S. Rohman dan tim.

Firman mengatakan selama ini MSF bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya. MSF juga berharap agar surat tanda (STR) kedokterannya tidak dicabut.

"Ya itu harapannya agar STR-nya tidak dicabut," ujarnya kepada awak media.

Ia menuturkan, kondisi mental MSF saat ini masih terguncang meski kondisi fisiknya dalam keadaan sehat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Sartika Asih sendiri yang bersangkutan mengalami gangguan afektif bipolar," ungkapnya.

Baca juga: Ancaman Hukuman untuk Dokter Kandungan Cabul di Garut, Akan Makin Berat Jika Banyak Korban Melapor

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan.

"Hari ini, kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang disebut tahap dua di Kejaksaan," ujar Helena saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Helena, MSF dituduh melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasiennya. Tersangka dikenakan jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Tinggal menunggu persidangan, kalo motifnya karena hilaf, nanti kita buktikan di persidangan," lanjutnya.

Ia menambahkan, jaksa juga telah menerima sejumlah alat bukti yang mendukung proses hukum, di antaranya pakaian milik korban serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, yang diduga memperlihatkan aksi pencabulan oleh tersangka.

"Sampai saat ini, sudah ada lima orang saksi korban. Saksi ahli dan lain sebagainya ada," jelas Helena.

MSF diketahui dijerat dengan Pasal 6B dan atau 6C Jo Pasal 15 Ayat 1 B, E dan I UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Baca juga: Beredar Rekaman Video Korban Kedua Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved