Rabu, 6 Mei 2026

Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

Kementerian HAM Terus Pantau Kasus Dokter Cabul di Garut, Korban Bertambah Jadi 9 Orang

Pemantauan itu dilakukan salahsatunya dengan memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.

Tayang:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Sidqi Al Ghifari
KEMENHAM TERUS PANTAU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail kembali kunjungi Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (30/4/2025) sore. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) terus memantau perkembangan kasus oknum dokter kandungan cabul di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pemantauan itu dilakukan salahsatunya dengan memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.

"Yang viral hanya satu, tapi setelah dibuka hotline korban sekarang ada sembilan orang yang sudah melapor," ujar Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail kepada Tribunjabar.id saat berkunjung ke Garut, Rabu (30/4/2025).

Ia menuturkan turut mendorong agar para korban memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Beredar Rekaman Video Korban Kedua Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

Pihaknya pun menyatakan akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada berbagai instansi terkait, menyusul mencuatnya kasus dokter kandungan di Garut serta kasus dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

"Saat ini yang mampu kita lakukan adalah memastikan perlindungan untuk para korban, bagaimana hak-hak mereka terpenuhi," ungkapnya

Hasbullah menjelaskan sejumlah korban kini menghadapi masalah baru usai kasus dokter kandungan itu mencuat ke publik.

Hubungan korban dengan suami mereka diketahui tidak harmonis.

"(keluhan mereka) keluarga jadi bermasalah, suami istri karena suami keberatan," ungkapnya.

Sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Ancaman Hukuman untuk Dokter Kandungan Cabul di Garut, Akan Makin Berat Jika Banyak Korban Melapor

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved