Minggu, 10 Mei 2026

Adik Kakak di Garut Berseteru Gara-gara Tanah Warisan, Berujung Pembacokan

Seorang warga Garut berinisial A (42) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap kakaknya sendiri

Tayang:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Satreskrim Polres Garut.
BEREBUT WARISAN - A (42) diamankan polisi usai menganiaya kakaknya sendiri setelah berseteru soal tanah warisan. A diamankan di Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang warga Garut berinisial A (42) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap kakaknya sendiri.

Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut bermula saat A dan sang kakak berinisial M (55) terlibat perseteruan kepemilikan lahan peninggalan orangtua pada hari Jumat 26 September 2025 siang.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan perseteruan mereka berdua diketahui bermula dari perselisihan soal kepengurusan tanah warisan yang tak kunjung selesai.

Tanah warisan itu berupa kebun peninggalan orangtua mereka. A dengan M diketahui lahir dari ibu yang berbeda. 

"A melakukan pembacokan terhadap M dengan golok hingga korban mengalami luka serius," ujar Joko saat dihubungi Tribunjabar.id. Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Layanan SIM Keliling Garut Hari Ini, Digelar di Dua Lokasi Berbeda

Ia menuturkan, korban mengalami luka sobek di sejumlah bagian tubuhnya mulai dari kepala, tangan, badan, hingga punggung.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap saudaranya, A sempat menjadi sasaran amukan warga hingga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Akhirnya kami periksa dan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Garut, untuk diperiksa lanjutan terkait dasar atau motif lainnya," kata Joko.

Ia menjelaskan, atas peristiwa itu terduga pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun," ungkapnya.

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved