Dokter Kandungan Garut Jadi Tersangka
Update Dokter Kandungan Cabul di Garut, M Syafril Menderita Gangguang Mental Bipolar
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter cabul itu diketahui mengalami gangguan mental. Berkas pemeriksaan itu juga turut disertakan ke kejaksaan
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kasus oknum dokter kandungan cabul M Syafril Firdaus atau MSF akan segera disidangkan.
Polisi diketahui sudah menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu yang lalu.
"Berkas tahap satu sudah kami kirimkan ke kejaksaan," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada Tribunjabar.id, Selasa (20/5/2025).
Ia menuturkan, MSF juga sebelumnya sudah menjalani test kejiwaan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter cabul itu diketahui mengalami gangguan mental. Berkas pemeriksaan itu juga turut disertakan ke kejaksaan.
"Hasil pemeriksaan dokter jiwa, MSF ini mengalami gangguan mental afektif bipolar," ungkapnya.
Baca juga: Beredar Rekaman Video Korban Kedua Dokter Kandungan Lecehkan Pasien
Gangguan bipolar merupakan salah satu jenis gangguan mental yang ditandai oleh perubahan suasana hati yang drastis. Penderitanya mengalami dua fase utama, yaitu mania dan depresi.
Pada fase mania, individu cenderung menunjukkan semangat yang berlebihan, perasaan gembira yang tidak biasa, serta peningkatan aktivitas fisik atau mental.
Sebaliknya, fase depresi ditandai dengan perasaan sedih yang mendalam, hilangnya ketertarikan terhadap hal-hal yang biasa dinikmati, dan munculnya rasa putus asa.
"Kesimpulan pemeriksaannya demikian, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Joko.
Sebelumnya viral dokter kandungan cabul bernama M Syafril Firdaus atau MSF karena melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Oknum dokter itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya viral usai rekaman CCTV aksi tak senonohnya tersebar.
Sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.