PHRI Pangandaran Klaim UMK Karyawan Hotel dan Restoran Sudah Aman Tidak Ada Gejolak
Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, mengatakan, bahwa UMK karyawan perhotelan dan restoran di Pangandaran tidak ada gejolak.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran mengklaim upah minimum Kabupaten (UMK) karyawan atau buruh hotel dan restoran di wilayahnya sudah aman.
Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, mengatakan, bahwa UMK karyawan perhotelan dan restoran di Pangandaran tidak ada gejolak.
"Selama ini, tidak ada gejolak. Tapi saya mau cek, apakah mereka memenuhi UMK atau tidak," ujar Agus dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Rabu (30/4/2025) pagi.
Namun jika diitung secara finansial, rata-rata UMK karyawan hotel dan restoran di Pangandaran hampir setara dengan gaji di Kota.
Baca juga: APBD Pangandaran Defisit Ratusan Miliar, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Bupati Citra Pitriyami
Misalkan, total UMK di Pangandaran Rp 2,2 juta. Sedangkan karyawan menginap di hotel dihitung ngontrak misalkan Rp 500 ribu.
Kemudian makan juga dari hotel, jika sekali makan Rp 15 ribu dikali 3 kali berarti Rp 45 ribu dalam sehari. Jika dikali 30 hari dalam sebulan, berarti sudah Rp 1.350.000.
"Belum ngontrak Rp 500 ribu, ditambah gaji Rp 1 juta berarti sudah diatas UMK. Makanya, sampai sekarang sama sekali tidak ada gejolak untuk UMK karyawan hotel," katanya.
Bahkan, menurut Agus, ada beberapa karyawan hotel dan restoran di Pangandaran jika dihitung ke nilai finansial sudah di atas UMK.
"Kalau di kota kan gaji, itu tidak ada fasilitas tidur dan makan oleh hotel. Artinya, UMK karyawan di kita sudah aman dan idak ada gejolak atau aduan ke PHRI tentang masalah UMK," ucap Agus.
Pangandaran Rawan Banjir Bandang dan Longsor, BPBD Minta Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Polemik KJA di Pangandaran Tuntas? Dekan Unpad Klaim Tak Ada Masalah Sudah Kerja Sama dengan Nelayan |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Bupati Citra Pitriyami Klaim Sudah Sosialisasi Perbup Tentang Ponpes di Pangandaran, Ini Harapannya |
![]() |
---|
Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap Status & Gaji Setelah Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.