PHRI Pangandaran Klaim UMK Karyawan Hotel dan Restoran Sudah Aman Tidak Ada Gejolak

Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, mengatakan, bahwa UMK karyawan perhotelan dan restoran di Pangandaran tidak ada gejolak.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Kompas.com
Ilustrasi Uang Gaji Karyawan - PHRI Pangandaran mengklaim upah minimum Kabupaten (UMK) karyawan atau buruh hotel dan restoran di wilayahnya sudah aman. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran mengklaim upah minimum Kabupaten (UMK) karyawan atau buruh hotel dan restoran di wilayahnya sudah aman.

Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, mengatakan, bahwa UMK karyawan perhotelan dan restoran di Pangandaran tidak ada gejolak.

"Selama ini, tidak ada gejolak. Tapi saya mau cek, apakah mereka memenuhi UMK atau tidak," ujar Agus dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Rabu (30/4/2025) pagi.

Namun jika diitung secara finansial, rata-rata UMK karyawan hotel dan restoran di Pangandaran hampir setara dengan gaji di Kota.

Baca juga: APBD Pangandaran Defisit Ratusan Miliar, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Bupati Citra Pitriyami

Misalkan, total UMK di Pangandaran Rp 2,2 juta. Sedangkan karyawan menginap di hotel dihitung ngontrak misalkan Rp 500 ribu.

Kemudian makan juga dari hotel, jika sekali makan Rp 15 ribu dikali 3 kali berarti Rp 45 ribu dalam sehari. Jika dikali 30 hari dalam sebulan, berarti sudah Rp 1.350.000. 

"Belum ngontrak Rp 500 ribu, ditambah gaji Rp 1 juta berarti sudah diatas UMK. Makanya, sampai sekarang sama sekali tidak ada gejolak untuk UMK karyawan hotel," katanya.

Bahkan, menurut Agus, ada beberapa karyawan hotel dan restoran di Pangandaran jika dihitung ke nilai finansial sudah di atas UMK

"Kalau di kota kan gaji, itu tidak ada fasilitas tidur dan makan oleh hotel. Artinya, UMK karyawan di kita sudah aman dan idak ada gejolak atau aduan ke PHRI tentang masalah UMK," ucap Agus.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved