PSU Kabupaten Tasikmalaya
Proses PSU Tasikmalaya Dinilai Barbar, Tim Paslon 03 Menggugat ke MK
Tim Gabungan Pemenangan partai koalisi paslon 03 Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz menilai proses pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya barbar.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tim Gabungan Pemenangan partai koalisi paslon 03 Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz menilai proses pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya barbar. Pihaknya pun bakal melakukan gugatan hasil PSU Tasikmalaya tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Dengan pelaksanaan PSU kemarin, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, juga kami dengan menyikapi karut marutnya penyelenggaraan PSU kemarin, selain dalam proses, dalam kampanye, dan simpati masyarakat," ungkap Juru bicara Paslon 03 Ai-Iip, Aep Syaripudin kepada wartawan TribunPriangan.com, di kantor DPC PKB, Minggu (20/4/2025).
Aep Syaripudin menyampaikan soal gugatan ke MK terkait PSU Tasikmalaya.
"Yang pertama kami menyampaikan bahwa tim pasangan nomor 03 Ai Iip akan lakukan gugatan ke MK," jelas Aep.
Soal alasan gugatan, Aep menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU Tasikmalaya banyak pelanggaran.
"Saya kira kami menemukan dalam perjalanan PSU, menurut kami sangat barbar," ucapnya.
Dengan temuan berbagai pelanggaran tersebut, pihaknya ingin melakukan gugatan ke MK dan bahannya telah disampaikan ke tim kuasa hukum.
"Bahan-bahannya saya kira kami sudah serahkan ke tim kuasa hukum kami. Adapun selain tim kuasa hukum lokal, kami juga berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ada di pusat," kata Aep.
Baca juga: Tanggapi Hasil PSU Tasikmalaya Versi Quick Count Paslon 02 Menang, Pengamat: Ada Gerakan Terstruktur
Baca juga: Hasil PSU Tasikmalaya Versi Quick Count Lengkap Pernyataan Gerindra, Berikut Komen Ade Usai Nyoblos
Ketika ditanyai barang buktinya untuk gugatan menurut Aep semuanya sudah diberikan ke tim kuasa hukum sebagai langkah gugatan ke mahkamah konstitusi.
Namun saat ditanya apakah ada money politikc dalam bahan gugatannya, Aep tak menjelaskan secara rinci.
"Pasti bahwa kami sudah menyerahkan bukti-bukti kaitan dengan bahan dalam rangka gugatan ke MK, hal teknisnya sudah diserahkan ke tim kuasa hukum kami," katanya.
Hingga saat ini, Paslon 03 belum mengakui kekalahan.
"Saya kira dengan gugatan ke MK, kita belum bisa mengakui kekalahan tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan pencoblosan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (19/4/2025).
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Akan Dilantik Dedi Mulyadi, Ini Tanggal dan Tempatnya |
![]() |
---|
Setelah Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya, Cecep-Asep Akan Lakukan Ini: Sorot Jam Kerja ASN |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, PKB dan Nasdem Ogah Jadi Oposisi di Pemerintahan Cecep-Asep |
![]() |
---|
Selain Menerima Putusan MK, DPC PDIP Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih di PSU Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Polisi Lakukan Peningkatan Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.