PSU Kabupaten Tasikmalaya

Proses PSU Tasikmalaya Dinilai Barbar, Tim Paslon 03 Menggugat ke MK

Tim Gabungan Pemenangan partai koalisi paslon 03 Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz menilai proses pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya barbar.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
GUGATAN KE MK - Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03 Ai-Iip menggelar konferensi pers soal gugatan ke MK terkait hasil PSU Tasikmalaya yang berlokasi di kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (20/4/2025). 

Ade menegaskan, KPU tetap mengacu kepada pleno hasil perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten. 

Ia juga menyampaikan, sampai dengan hari ini KPU belum menemukan informasi adanya surat suara di TPS yang rusak atau cacat. 

"Itu bisa dikembalikan, diganti dengan surat cadangan, masyarakat sebenarnya bisa respon atau aktif ketika menemukan surat suara cacat atau sobek," ungkap Ade. (*)

Baca juga: Paslon 03 Kumpulkan Bukti-bukti Termasuk Dugaan Money Politics, Gugat Hasil PSU Tasikmalaya ke MK

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved