Target Utama Penyiram Air Keras Adalah Pemilik Konfeksi, Tak Terima Ditegur
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ungkap pelaku ternyata sudah menyiapkan air keras yang dibelinya lewat online sejak tiga hari lalu
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ungkap pelaku ternyata sudah menyiapkan air keras yang dibelinya lewat online sejak tiga hari lalu
Laporan Wartawan TribunPriangan.com Kota Tasikmalaya, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ungkap pelaku ternyata sudah menyiapkan air keras yang dibelinya lewat online sejak tiga hari lalu.
Namun, air keras tersebut sudah dibeli untuk membersihkan peralatan kendaraan milik pelaku di rumah.
Saat ini status D telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap 9 orang pekerja konfeksi di Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
"Kalau direncanakan sudah, tapi pembelian air keras itu beda tanggal. Sedangkan kejadian terjadi pada tanggal 3 Mei dan air keras itu dipesan pada tanggal 28 April sampai 30 april," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra dikonfirmasi TribunPriangan.com, Rabu (6/5/2026).
AKP Herman menegaskan, untuk perbuatan tersebut memang sudah ada niat sejak di rumah pelaku. Akan tetapi korelasi dengan pembelian air keras sebenarnya tidak ada.
Baca juga: Ngeri, Mata 2 Korban Air Keras di Tasikmalaya Tak Bisa Dibuka, Risiko Kebutaan Mengintai
"Karena niat beli air keras di toko online itu tidak melukai orang tapi untuk membersihkan peralatan mekanik di rumah pelaku," ucap AKP Herman.
Alasan melakukan aksi penyiraman air keras ini sebenarnya target utamanya pemilik konfeksi karena tidak diterima ditegur oleh perusahaannya.
"Alasannya ada komplain ke perusahaan ekspedisi yang dilakukan pemilik konfeksi, karena barang tidak diangkut dengan alasan belum selesai dipacking," jelasnya.
Selain itu, dari 9 korban penyiraman air keras terdapat adik pelaku yang juga pegawai konfeksi tersebut.
"Adiknya bernama Fadila terkena siraman air keras karena sempat melerai kakaknya," tuturnya.
Dalam kasus ini pelaku diganjar pasal 469 tentang penganiayaan berat dengan direncanakan itu ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Yang jelas statusnya sudah kita naikan, dan kami masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi maupun korban," kata AKP Herman.
Sampai saat ini masih ada empat korban penyiraman air keras yang menjalani perawatan instensif di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Bahkan dua orang harus dilakukan penanganan khusus dari tim dokter mata karena mata Danda dan Rizki sampai sekarang belum bisa melihat secara total.(*)
| 12 Perwira Polres Tasikmalaya Resmi Berganti, Posisi Strategis Sudah Terisi |
|
|---|
| Ngeri, Mata 2 Korban Air Keras di Tasikmalaya Tak Bisa Dibuka, Risiko Kebutaan Mengintai |
|
|---|
| Fakta Teror Air Keras Tasikmalaya, 9 Korban Luka dan Tak Ditanggung BPJS, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Tengah Mengkaji Calon Cagar Budaya di Taraju |
|
|---|
| RSUD dr Soekardjo Tasik Tetap Layani 4 Korban Penyiraman Air Keras Meski Tak Masuk BPJS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/penyiramanairkerasrasrasras.jpg)