Kamis, 7 Mei 2026

Guru PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya 2 Bulan Belum Digaji, Mengadu ke DPRD

Perwakilan guru PPPK paruh waktu mendatangi Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menuntut kejelasan status dan pembayaran gaji

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
DATANGI DPRD - Perwakilan guru PPPK paruh waktu mendatangi Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, untuk menuntut hak gaji dan kejelasan statusnya, di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/5/2026) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Guru PPPK paruh waktu Tasikmalaya mengadu ke DPRD soal gaji belum cair 2 bulan.
  • Mereka menuntut status penuh waktu dan gaji sesuai beban kerja ASN.
  • DPRD siap mendorong aspirasi ke pusat.

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Perwakilan guru PPPK paruh waktu mendatangi Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menuntut kejelasan status dan pembayaran gaji yang belum diterima selama dua bulan terakhir.

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (6/5/2026) sore.

Para guru menilai beban kerja yang dijalankan selama ini sama seperti aparatur sipil negara lainnya, namun hak yang diterima masih jauh berbeda, terutama soal penghasilan dan kepastian status kerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan ada dua tuntutan utama yang disampaikan para guru PPPK paruh waktu.

“Tuntutan yang pertama tentang kejelasan status sebagai PPPK, apakah bisa diarahkan menjadi penuh waktu dan kedua soal gaji bisa disesuaikan dengan beban kerja,” ujar Asep saat dikonfirmasi.

TUNTUT GAJI - Perwakilan guru PPPK paruh waktu mendatangi Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, untuk menuntut hak gaji dan kejelasan statusnya, di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/5/2026) sore.
TUNTUT GAJI - Perwakilan guru PPPK paruh waktu mendatangi Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, untuk menuntut hak gaji dan kejelasan statusnya, di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/5/2026) sore. (TribunPriangan.com/Jaenal Abidin)

Baca juga: 2 Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Belum Dibayar

Selain itu, para guru juga meminta pemerintah daerah segera membayarkan gaji bulan April dan Mei 2026 yang hingga kini belum diterima.

Menurut Asep, DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan mendorong aspirasi tersebut ke pemerintah pusat melalui DPR RI maupun Kementerian PAN-RB.

“Apalagi status PPPK paruh waktu kan statusnya juga sama sebagai ASN. Kewajibannya sama sebagai ASN, tetapi hak gajinya beda dengan PPPK penuh waktu dengan ASN/PNS. Ini yang harus disikapi oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ia menjelaskan, gaji guru PPPK paruh waktu untuk Januari, Februari, dan Maret 2026 sebenarnya sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Namun untuk April dan Mei masih tertunda karena Dinas Pendidikan disebut masih melakukan penyesuaian terkait relaksasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

“Untuk gaji Januari, Februari dan Maret sudah dibayarkan oleh daerah, tapi April dan Mei ini belum, karena informasinya dinas pendidikan masih menyesuaikan dengan relaksasi anggaran BOS dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Penjelasan Tambahan:
1. PPPK
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Status ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun bekerja berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu dan bukan pegawai tetap seperti PNS.

2. PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah skema pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja atau penggajian tertentu yang belum setara dengan PPPK penuh waktu.
Status ini banyak menjadi sorotan karena beban kerja dinilai hampir sama, tetapi hak dan penghasilannya berbeda.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved