PSU Kabupaten Tasikmalaya

Selain Menerima Putusan MK, DPC PDIP Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih di PSU Tasikmalaya

Pihaknya juga mengucapkan selamat ke calon terpilih atas kemenangan di PSU Tasikmalaya usai putusan MK.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
tribunpriangan.com/jaenal abidin
BERI KETERANGAN - Sekjen DPC PDI-Perjuangan Aep Syaripudin saat ditemui Jumat (25/4/2025). Kini, Selasa (27/5) ia memberikan keterangan soal hasil putusan MK di PSU Tasikmalaya 2025. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya menerima hasil putusan MK yang menolak gugatannya di sidang lanjutan PSU Tasikmalaya, yang berlangsung di Gedung lantai II MK RI, pada Senin (26/5/2025).

Di PSU Tasikmalaya 2025, PDI-Perjuangan mengusung Ai Diantani sebagai pengganti Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh MK pada 24 Februari 2025 terkait periodisasi. Saat di PSU Paslon 03 Ai berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz

"Yang pertama bahwa sebagai bentuk kami terhadap kepatuhan hukum kami menerima keputusan MK, terlepas pandangan kami terkait dengan apa rasa keadilan," ungkap Sekjen PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Aep Syaripudin ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Selasa (27/5/2025).

Bahkan pihaknya juga mengucapkan selamat ke calon terpilih atas kemenangan di PSU Tasikmalaya usai putusan MK.

"Kami pun mengucapkan selamat kepada calon terpilih dan kami juga perlu disampaikan terima kasih kepada masyarakat kab tasikmalaya yang kemarin ikut berpartisipasi di PSU, terima kasih kepada segenap penyelenggara," kata Aep.

Baca juga: Respon Putusan MK: Ai-Iip Menolak, Iwan-Dede Menghormati Hasil Sidang PSU Tasikmalaya

Ketika ditanyai soal kebijakan kepala daerah yang baru apakah akan mendukung, ia tak menjawab tapi lebih melihat ke bentuk kepatuhan hukum dan menerima putusan MK.

"Intinya kami sebagai bentuk kepatuhan hukum kami menerima putusan MK terlepas dari kami kaitan rasa keadilan," pungkasnya. 

Diketahui Paslon 03 menuntut bahwa pelaksanaan PSU oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, serta mengabaikan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Bahkan, tindakan KPU yang hanya berlandaskan Surat KPU Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 dan tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon setelah putusan MK membatalkan status hukum semua pasangan calon sebelumnya.

Namun kedua tuntutan tersebut semua ditolak dan tak ada dasar pengajuan di PSU Tasikmalaya ke Paslon 02 Cecep-Asep. (*)

Baca juga: Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Polisi Lakukan Peningkatan Patroli

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved