Ramadan 2025

Bagaimana Hukum Penggunaan Inhaler saat Berpuasa Bagi Penderita Asma?

Berikut ini terdapat penjelasan tentang, Pengugunaan Inhaler saat Berpuasa Bagi Penderita Asma, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril

TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Namun, bagi penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya, penggunaan inhaler sering kali menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

Lalu apakah penggunaan inhaler saat puasa membatalkan ibadah tersebut?

Hukum Penggunaan Inhealer saat Berpuasa

Seperti yang diketahui, Inhaler adalah alat medis yang digunakan untuk membantu penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya agar dapat bernapas lebih baik.

Cara kerjanya adalah dengan menyemprotkan obat dalam bentuk aerosol atau uap yang langsung masuk ke paru-paru melalui mulut atau hidung.

Baca juga: Apa Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Bulan Ramadan? Sahkah Puasanya?

Banyak orang yang bertanya apakah inhaler membatalkan puasa, mengingat ada zat yang masuk ke dalam tubuh.

Namun, apakah benar inhaler bisa membatalkan puasa?

Mayoritas ulama, termasuk para ahli fikih kontemporer dan lembaga fatwa, berpendapat bahwa inhaler tidak membatalkan puasa. 

Dikutip dari machung.ac.id bukan hanya inhaler, tetes dan semprotan hidung juga tidak membatalkan puasa.

Penggunaan inhaler/nebulizer atau obat yang langsung masuk ke paru-paru juga tidak membatalkan puasa karena obatnya langsung ke paru-paru tidak melewati saluran pencernaan

Baca juga: Apa Hukum Memotong Kuku Saat Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan?

Berikut ini dalil pendukungnya;

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Firman Allah yang lain:

“Dan tidaklah Dia menjadikan suatu kesulitan bagi kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali ia akan dikalahkan (oleh kesulitannya sendiri).” (HR. Bukhari, no. 39)

Baca juga: Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa?

Syarat Penggunaan Inhaler saat Berpuasa

Berdasarkan bentuknya, inhaler pereda asma ada empat jenis:  

Inhaler dosis terukur (MDI). Inhaler ini berbentuk tabung kecil dengan corong di bagian ujungnya. Di dalamnya terdapat obat pereda asma dengan dosis yang terukur. Ketika disemprotkan, alat ini dapat memberikan dosis obat yang cukup konsisten. Semua obat asma berbentuk aerosol bisa digunakan dengan inhaler ini.  

Inhaler kabut lembut (SMI). Obat yang keluar dari alat ini berupa uap lembut yang mengandung lebih banyak partikel obat daripada inhaler MDI.  Inhaler serbuk kering. Inhaler ini biasanya dipakai oleh penderita yang kesulitan menekan alat dengan bernafas, hanya saja dibutuhkan usaha nafas yang lebih kuat dalam penggunaannya.  

Nebulezer. Alat ini bekerja seperti inhaler, yakni mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap, hanya saja memiliki ukuran yang lebih besar dan membutuhkan daya listrik sehingga sulit dibawa kemana-mana.  

Dengan demikian, semua inhaler asma di atas mengeluarkan obat pereda asma berupa uap, asap, kabut lembut, atau serbuk halus. Sementara hampir semua ulama fikih hampir sepakat mengategorikan asap, uap, dan kabut yang ada wujudnya sebagai ‘ain (zat) yang merusak puasa jika terhirup—apalagi dihirup secara sengaja—meskipun hanya sampai tenggorokan dan tidak sampai ke lambung.    

Baca juga: Apa Hukum Melakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan? Batalkah Puasanya?

Hal itu seperti yang diungkap dalam kitab Ensiklopedi Fiqih Kuwait:    

اسْتِعْمَال الْبَخُورِ مَثَلًا يَكُونُ بِإِيصَال الدُّخَانِ إِلَى الْحَلْقِ، فَيُفْطِرُ، أَمَّا شَمُّ رَائِحَةِ الْبَخُورِ وَنَحْوِهِ بِلاَ وُصُول دُخَانِهِ إِلَى الْحَلْقِ فَلاَ يُفْطِرُ وَلَوْ جَاءَتْهُ الرَّائِحَةُ وَاسْتَنْشَقَهَا، لأِنَّ الرَّائِحَةَ لاَ جِسْمَ لَهَا، فَمَنْ أَدْخَل بِصُنْعِهِ دُخَانًا حَلْقَهُ، بِأَيَّةِ صُورَةٍ كَانَ الإدْخَال - فَسَدَ صَوْمُهُ، حَتَّى مَنْ تَبَخَّرَ بِعُودٍ، فَآوَاهُ إِلَى نَفْسِهِ، وَاشْتَمَّ دُخَانَهُ، ذَاكِرًا لِصَوْمِهِ، أَفْطَرَ، لإِمْكَانِ التَّحَرُّزِ مِنْ إِدْخَال الْمُفْطِرِ جَوْفَهُ وَدِمَاغَهُ   

Artinya, “Penggunaan kemenyan misalnya, dengan memasukkan asapnya ke tenggorokan, maka membatalkan puasa. Sementara mencium aroma kemenyan atau sejenisnya tanpa memasukkan asapnya ke tenggorokan, tidak membatalkan meskipun aroma itu datang kepadanya dan dihirupnya. Alasannya, aroma itu tidak memiliki wujud fisik. Walhasil, siapa saja yang dengan perbuatannya memasukkan asap ke tenggorokan, dengan cara apa saja, maka itu merusak puasa. Sehingga orang yang sengaja membakar kayu kemenyan, kemudian membiarkannya untuk meliputi diri sendiri dan sengaja mencium asapnya, sementara ia sadar akan puasanya, maka itu membatalkan, karena ia masih mungkin menghindarkan masuknya perkara yang membatalkan itu kepada rongga perut dan otaknya.” (Tim Kementerian Wakaf, Al-Mausu’aul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid XXVIII, halaman 35).

Menurut para ulama fiqih uap, asap, kabut, serbuk yang keluar dari inhaler termasuk perkara yang membatalkan puasa karena masuk dalam kadar yang cukup banyak, dihirup dengan sengaja, sadar berpuasa, dan sampai tenggorokan meski tidak sampai lambung.    

Berbeda halnya dengan aroma, rasa, kadar sedikit, dan sulit untuk dihindari, maka ketika dihirupnya tidak sampai membatalkan puasa.      

Baca juga: Apa Hukum Memamerkan Aurat Seorang Muslimah saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Batalnya puasa dengan uap atau asap di sini dapat dilacak dari pendapat para ulama madzhab, misalnya seperti mazhab Syafi’i dan Maliki, sebagaimana yang diungkap Syekh ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh. Menurut, ulama Syafi’i:    

ومنها تعاطي الدخان المعروف والتمباك والنشوق ونحو ذلك؛ فإنه يفسد الصوم   

Artinya: “Di antara yang membatalkan puasa adalah menghirup asap yang sudah dikenal bersama, juga asap rokok, asap tembakau, dan sejenisnya. Sebab semua itu merusak puasa.”   Lebih jelas ulama Maliki mengemukakan:    

وصول مائع إلى الحلق من فم أو أذن أو عين أو أنف ...وفي حكم المائع: البخور وبخار القدر إذا استنشقهما فوصلا إلى حلقه، وكذلك الدخان الذي اعتاد الناس شربه، وهو مفسد للصوم بمجرد وصوله إلى الحلق، وإن لم يصل إلى المعدة، وأما دخان الحطب فلا أثر له، كرائحة الطعام إذا استنشقها فلا أثر لها أيضاً   

Artinya, “Yang membatalkan puasa adalah sampainya cairan ke dalam tenggorokan, baik melalui mulut, telinga, mata, atau hidung. Semakna dengan cairan adalah kemenyan dan asap wazan jika keduanya dihirup dan sampai ke tenggorokan. Demikian pula asap yang biasa dihisap kebanyakan orang (rokok). Itu juga merusak puasa meski hanya sampai ke tenggorokan dan tidak sampai masuk lambung. 

Berbeda dengan asap kayu bakar, ia tidak pengaruh apa-apa. Sama halnya dengan aroma makanan ketika terhirup, ia juga tidak pengaruh apa-apa.” (Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh, [Beirut, Darul Kutub: 2003], Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, juz I, halaman 512).    

Baca juga: Apa Hukum Gosok Gigi Pakai Pasta Gigi saat Sedang Puasa Ramadhan? Berikut Ini Penjelasan Ulama

Walhasil, penggunaan inhaler atau nebulezer yang mengeluarkan uap, asap, kabut, serbuk halus, atau aerosol, oleh pengidap penyakit asma hingga lewat tenggorokan, dapat membatalkan puasa. Hal itu membatalkan karena uap berupa wujud fisik, masuk dalam kadar cukup banyak, dilakukan secara sengaja, sadar akan puasa yang dijalankan, masuk melalui lubang tubuh yang terbuka, dan sampai ke tenggorokan meskipun tidak sampai lambung.   

Berbeda halnya dengan inhaler atau minyak angin yang hanya mengeluarkan aroma saja, sebagaimana yang biasa dipakai orang yang plu atau filek, maka itu tidak sampai membatalkan puasa. Wallahu a’lam. (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved