Eks Caleg DRPD Jabar Beri KPU Kabupaten/Kota Deadline hingga 24 Februari untuk buka C1 Pileg 2024

Pengaduan ini diawali dengan keinginan Demi Hamzah untuk melihat dokumen C1 Plano hasil Pileg 2024.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
HASIL C1 PLANO - Eks Caleg DPRD Jabar Demi Hamzah saat memberikan keterangan terkait pemberian deadline kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pembukaan C1 Plano hasil Pileg 2024. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Mantan Caleg DPRD Jabar Dapil 15, Demi Hamzah Rahadian memberikan deadline hingga 24 Februari 2025 kepada KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya terkait keterbukaan informasi mengenai C1 Pleno.

Pengaduan ini diawali dengan keinginan Demi Hamzah untuk melihat dokumen C1 Plano hasil Pileg 2024.

Dia mengaku menemukan berbagai kejanggalan atas dokumen tersebut, tetapi keinginannya itu tak digubris pihak KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Dia mengaku sudah mengajukan permohonan melihat hasil C1 Pileg 2024 sejak Maret 2024.

Baca juga: Kader PAN Pemenang Pileg 2024 Tersandung Dugaan Korupsi, KPU: Bisa Saja Dilantik

Dia lantas menggugat KPU Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, lalu gugatannya dikabulkan oleh Komisi Informasi Jawa Barat.

"Jadi dalam waktu 14 hari sejak putusan mediasi, maka KPU Kota dan Kabupaten Tasik wajib memberikan apa yang dimintakan oleh saya selaku pemohon," ucap Demi Hamzah ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, saat menghadiri FGD bersama prakitisi hukum di Cordela Suites Kota Tasikmalaya, Sabtu (22/2/2025).

Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi atau respons dari KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Demi Hamzah mengatakan pihaknya masih menantikan, karena KPU sudah diberi waktu selama 14 hari.

"Yang saya mohonkan itu adalah ditunjukan dokumen C1 pleno atau hasil penghitungan suara yang asli di seluruh TPS Kota dan Kabupaten Tasik. Ini penting karena kami punya bukti C1 Plano di empat ribu TPS Kota dan Kabupaten yang disinyalir itu tidak asli, atau direkayasa," ungkap Demi Hamzah

Demi Hamzah pun berencana akan melaporkan KPU Kabupaten dan Kota ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mabes Polri.

Pelaporan itu menurutnya dikarenakan adanya dugaan tindak kejahatan dalam hal ini, yakni pemalsuan dokumen negara.

"Saya punya bukti itu dan saya akan laporkan ke DKPP dan Bareskrim, agar ditindaklanjuti, secara ini kejahatan pemalsuan dokumen negara. Karena C1 itu dokumen negara," tegasnya.

Demi Hamzah juga menegaskan bahwa perkara ini bukan dalam konteks sengketa Pemilu, melainkan persoalan proses Pemilu yang tidak transparan.

"Ini bukan sengketa pemilu tapi ini ada persoalan ternodai mengenai pemilu yang seharusnya bisa transparan demokrasi," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved