Rabu, 22 April 2026

Pemilu 2024

TERNYATA Segini Bocoran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Segera Daftar dan Cek Syaratnya di Sini

Berikut Ini Dia Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Ternyata Ada Kenaikan Gaji Lho Cek Sekarang

TribunNews.com
Ilustrasi Pemilu 2024 - Ini Dia Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Ternyata Ada Kenaikan Gaji Lho, Cek Sekarang! (Ist/Tribun Jogja) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pembukaan untuk menjadi petugas KPPS tersebut sudah dimulai pada hari Senin 11 Desember 2023 kemarin dan berakhir di tanggal 20 Desember 2023.

Tentunya, tugas dari seorang anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 diselenggarakan

Baca juga: Berikut Jadwal Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Catat dan Pahami Alur Pendaftarannya

Tentunya, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, seperti:

  • Warga negara Indonesia 
  • Laki-laki dan Perempuan
  • Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK Sederajat
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pada Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Untuk pendaftaran menjadi petugas KPPS ini adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.

Nantinya, kamu akan dibantu dalam hal pendaftaran serta akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.

Selain itu, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 ini akan didakan sebanyak 823.220 titik yang tersebar pada 820.161 TPS Dalam Negeri.

Serta sisanya sebanyak 3.059 untuk TPS yang berada di Luar Negeri.

Baca juga: Para Pemuda Gama Bandung Harapkan Pemilu 2024 Berjalan Bersih, Tolak Adanya Dinasti Politik

Untuk masing-masing TPS tersebut akan terdiri dari 7 anggota KPPS.

Dengan demikian dibutuhkan sebanyak 5,7 juta (tepatnya 5.762.540 orang petugas KPPS) untuk Pemilu 2024.

Namun, yang menjadi sorotan dalam pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) ini adalah perihal gaji.

Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, bahwa pemerintah menaikan gaji untuk Ad-Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Yang mana, tentu ada kenaikan dari tahun-tahun seperti di tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000.

Lantas, berapa gaji Pemilu 2024 yang diperkirakan mengalami kenaikan gaji dari tahun sebelumnya?

Baca juga: Lembaga Penyiaran Jelang Pemilu 2024 Harus Tetap Berpihak Kepada Publik, Begini Penjelasannya

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved