Paslon 03 Gugat Hasil PSU ke MK

Tanggapi Rencana Gugatan Paslon 03 Soal PSU Tasikmalaya ke MK, KPU Bilang Begini

KPU) Kabupaten Tasikmalaya tanggapi soal gugatan yang dilakukan Paslon 03 Ai-Iip pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya 2025

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
TANGGAPAN KPU - Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Siddiq seusai memberikan keterangan soal rencana gugatan salah satu Paslon pada PSU Tasikmalaya, Minggu (20/4/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN  TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tanggapi soal gugatan yang dilakukan Paslon 03 Ai-Iip pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya 2025.

Gugatan ini dilakukan karena adanya pelanggaran termasuk dugaan money politics pada saat pelaksanaan PSU Tasikmalaya yang digelar pada Sabtu (20/4/2025).

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Siddiq, mengatakan terkait politik uang atau gugatan lainnya tetap harus divalidasi. 

"Nah cara validasinya itu salah satunya mungkin nanti di MK. Kalau hari ini kami belum ada laporan dari pihak Bawaslu," kata Ade ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Minggu (20/4/2025).

Bahkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya pun belum menerima laporan dari Bawaslu, terkait adanya kejadian seperti politik uang dan lainnya. 

Ade menerangkan, terkait C hasil rekapitulasi suara yang masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), masyarakat sudah bisa menghitung. 

Ade menegaskan, KPU tetap mengacu kepada pleno hasil perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten. 

Ia juga menyampaikan, sampai dengan hari ini KPU belum menemukan informasi adanya surat suara di TPS yang rusak atau cacat. 

"Itu bisa dikembalikan, diganti dengan surat cadangan, masyarakat sebenarnya bisa respon atau aktif ketika menemukan surat suara cacat atau sobek," ungkap Ade. 

Baca juga: Paslon 03 Kumpulkan Bukti-bukti Termasuk Dugaan Money Politics, Gugat Hasil PSU Tasikmalaya ke MK

Baca juga: BREAKING NEWS - Nilai PSU Tasikmalaya Barbar, Paslon 03 Ai-Iip Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Akan Gugat ke MK

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Pemenangan partai koalisi paslon 03 Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz bakal melakukan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi.

"Dengan pelaksanaan PSU kemarin, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, juga kami dengan menyikapi karut marutnya penyelenggaraan PSU kemarin, selain dalam proses, dalam kampanye, dan simpati masyarakat," ungkap Juru bicara Paslon 03 Ai-Iip, Aep Syaripudin kepada wartawan TribunPriangan.com, di kantor DPC PKB, Minggu (20/4/2025).

Aep Syaripudin menyampaikan soal gugatan ke MK terkait PSU Tasikmalaya.

"Yang pertama kami menyampaikan bahwa tim pasangan nomor 03 Ai Iip akan lakukan gugatan ke MK," jelas Aep.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved