Caleg Terpilih Jadi Tersangka
Kader PAN Pemenang Pileg 2024 Tersandung Dugaan Korupsi, KPU: Bisa Saja Dilantik
Ketika nyaris dilantik sebagai anggota DPRD Sumedang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkannya sebagai tersangka.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Diki Suharto atau DS, kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sumedang pemenang Pileg 2024, kemungkinan masih bisa dilantik, meski tersandung kasus dugaan korupsi.
DS diduga korupsi dalam penyalahgunaan bus milik negara untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan itu berlangsung dari 2020 hingga 2023.
Ketika nyaris dilantik sebagai anggota DPRD Sumedang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: PAN Sumedang Akui Selektif Jaring Caleg Sebelum Kader DS Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tampomas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang sejauh ini sudah membuatkan SK penetapan pemenang Pileg 2024.
SK itu belum ada perubahan, kecuali ada surat yang datang kemudian dari Gubernur Jawa Barat.
"Ya sebetulnya KPU itu sesuai dengan tahapannya sampai dengan penetapan calon terpilih. KPU Kabupaten menetapkan sesuai jumlah kursi di DPRD,"kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi kepada TribunJabar.id, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Kader Tersangka Korupsi Tampomas, DPD PAN Sumedang: Akan Ada Pendampingan Hukum
Ogi mengatakan, di Sumedang ada 50 kursi DPRD, maka hanya sebatas penetapan calon terpilih saja tugas KPU itu.
"Setelah itu, itu menjadi ranah pemerintah," katanya.
Sejak ada penetapan tersangka kepada DS oleh Kejari Sumedang pada Rabu (3/7/2024) malam, belum ada surat apapun dari Parpol yang dilayangkan ke KPU.
"Sejauh ini, belum ada informasi yang masuk ke KPU dari Parpol terkait kondisi tersebut. Dan KPU belum ada perubahan SK penetapan terhadap 50 caleg terpilih," katanya.
Baca juga: Pemenang Gugatan Optimistis Uang Konsinyasi Lahan Tol Cisumdawu Sumedang Bisa Cair, Walau Terhambat
Kasus yang menjerat DS baru penetapan tersangka, yang intinya belum ada keputusan tetap (incraht). Sehingga, kemungkinan DS masih bisa dilantik pada 13 Agustus 2024.
"Ya itu kan, kalau pelantikan itu jadi ranahnya pemerintah. KPU hanya sampai menetapkan. Kalau SK (yang sudah ada) itu sampai masa pelantikan belum incraht, ya bisa saja dilantik, tapi itu balik lagi jadi ranah pemerintah,"
"Kalau misalnya nanti setelah pelantikan dan sudah incraht, nanti ada SK pemberhentian dari Gubernur, melalui mekanisme disampaikan oleh DPRD,"
"KPU belum bisa melakukan perubahan atas SK itu, karena memang kondisinya belum incraht. Setelah pelantikan, KPU menunggu dari pimpinan DPRD bersurat ke KPU terkait dengan penggantian, pimpinan DPRD ke Gubernur Jawa Barat, nanti ada SK penggantian," kata Ogi, menandaskan. [*]
Caleg Terpilih PAN Sumedang Bakal Tetap Dilantik Meski Terjerat Kasus Korupsi Tampomas |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Bus Tampomas, Pelantikan Caleg Terpilih PAN Sumedang Ditunda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Caleg Terpilih PAN Sumedang yang Tersandung Kasus Tampomas Yakin Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Kronologi Caleg Terpilih PAN Sumedang Tersangka Korupsi Tampomas Menurut Kuasa Hukum |
![]() |
---|
PAN Sumedang Akui Selektif Jaring Caleg Sebelum Kader DS Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tampomas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.