Pegawai RSUD dr Soekardjo Putus Kontrak

Soal Pemutusan Kontrak Puluhan Pegawai RSUD Soekardjo, Kadinkes: Kami Tak Boleh Intervensi

Dinas Kesehatan (Dinkes) tak bisa berbuat apa-apa terkait pemutusan kontrak puluhan pegawai RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Kadinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat ketika memberikan keterangan soal pemutusan kontrak puluhan pegawai RSUD Soekardjo. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) tak bisa berbuat apa-apa terkait pemutusan kontrak puluhan pegawai RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Bahkan, pihaknya tak bisa intervensi terhadap pemutusan kontrak yang melalui tahapan dengan di dorong oleh pak pj walikota serta komisi 4 DPRD untuk melakukan perampingan secara bertahap.

"Jadi laporan overload ini sudah sejak lama. Sejak tahun 2021. Namun kami tak boleh intervensi. Salah satunya ke kepegawaian, aset dan penataan pengelolaan keuangan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Uus Supangat ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Sabtu (28/12/2024).

Oleh karena itu pihaknya mengikuti apa yang sudah dilakukan kajian dengan lewat pertimbangan sosial, pertimbangan kemanusiaan.

"Saya yakin manajemen RSUD dr Soekardjo dalam hal ini direktur dan bagian kepegawaian tentu sudah melakukan analisa-analisa. Atau sudah melakukan telaah-telaah sebelumnya," kata Uus.

Baca juga: Breaking News - 56 Pegawai RSUD Soekardjo Tasikmalaya Putus Kontrak

Di mana total kepegawaian yang ada di RSUD dr Soekardjo tahun 2024 itu sejumlah 1219 orang, sedangkan ASN atau PNS-nya sebanyak 623 orang, kontrak Pemkot 1 orang, pegawai tidak tetap sebanyak  734 orang.

Sehingga dari total 1219 orang ini pihak RSUD dr Soekardjo melakukan telaah berdasarkan Analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). 

"Saya kira manajemen RSUD dr Soekardjo juga tentu tidak sepihak. Pasti mereka melakukan konsultasi dengan institusi terkait berkenaan dengan hal ini," kilahnya.

Sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan dengan berbagai pertimbangan tentu tidak hanya Anjab ABK saja. Mungkin kemampuan keuangan juga. Dalam hal ini kemampuan RSUD dr Soekardjo seperti apa hingga progres pelayanannya.

"Penyaringan ini dilakukan tidak serta merta, melalui sistem CAT yang dilakukan secara transparan yang diambil adalah sesuai kebutuhannya," ucapnya.

Sebetulnya pegawai tidak tetap ini kan overload menurut informasi dari manajemen RSUD dr Soekardjo kurang lebih 200 orang.

"Posisi kami dari Dinkes tentu harus melihat, memberikan masukan dan pertimbangan pada pihak RSUD dr Soekardjo dari berbagai sudut serta sisi," tuturnya. (*)

Baca juga: Kisah Pilu Pegawai RSUD Dr Soekardjo yang Diputus Kontrak Hingga Cari Keadilan

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved