Pegawai RSUD dr Soekardjo Putus Kontrak

Soal Pemutusan Kontrak Puluhan Pegawai, Dirut RSUD dr Soekardjo Keukeuh Sudah Sesuai Aturan

Namun, keputusan ini menuai perdebatan, yang membuat Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat tertutup pada Senin, (30/12/2024).

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Dirut RSUD dr Soekardjo bersama jajarannya yang dihadiri pula jajaran Dinkes Kota Tasikmalaya ketika menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (30/12/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya keukeuh bahwa alasan pemutusan kontrak tersebut karena efisiensi hingga mengurangi beban keuangan akibat overload pegawai.

Namun, keputusan ini menuai perdebatan, yang membuat Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat tertutup pada Senin, (30/12/2024).

"Tadi memang sudah panjang lebar kaitan RSUD menjelaskan latar belakang dan direksi mengambil kebijakan ini. Dan memang ada pesan dari komisi I ada kaitan yang harus dipertimbangkan lebih lanjut," kata Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com,

Alasan adanya pertimbangan, menurut Budi menjelaskan, karena memang RSUD ini dibawah pemerintah Tasikmalaya dan hasil tadi pun memang belum ada keputusan yang lebih mengikat.

"Tentu saya menunggu arahan lebih lanjut arahan pak sekda dan Pj Walikota Tasikmalaya," katanya.

Baca juga: Sekda Akan Tampung dan Sampaikan Usulan Komisi I Terkait Solusi Bagi 56 Pegawai dr Soekardjo

Ketika ditanyai soal ribut yang diputus kontrak tidak ada kompensasi, kata Budi mengungkapkan tadi pun di bahas dalam rapat bersama Komisi I DPRD dan Pemkot Tasikmalaya.

"Tadi juga dibahas, memang yang kita jadikan sebagai landasan hukum itu adalah peraturan walikota nomor 78 tahun 2011 tentang pengelolaan pegawai non PNS di RSUD dr Soekardjo dan disana memang tidak disebutkan terkait dengan pesangon atau kompensasi," kilahnya.

Budi menegaskan, bahwa yang diatur terkait itu dengan pegawai tidak tetap ini ada bahasa jangka waktu perjanjian ini adalah satu tahun terhitung awal Januari 2024 hingga Desember ini.

"Jadi ketika selesai 31 Desember itu berarti perjanjian kerjanya berakhir, tapi ada juga yang disebut dengan diberhentikan, dan ini bukan diberhentikan tetapi kontrak kerjanya berakhir 31 Desember 2024," tegasnya.

Baca juga: DPRD Kota Tasik Cari Solusi Untuk 56 Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Diputus Kontrak

Budi pun menuturkan, efisiensi ini menjadi suara penghematan biaya rumah sakit yang memang ada beban ketika tidak dilakukan efisiensi tersebut.

"Jadi beban 1 pegawai itu 2,5 juta dengan juga kewajiban kita membayar premi asuransi, baik BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, sehingga harus menghitung itu, tapi ada kekurangan beban pegawai," pungkasnya.

Intinya memang harus efisiensi dalam beberapa hal, salah satunya ini (putus kontrak), dan dalam perjanjian kerjasama di lakukan upaya lebih menguntungkan rumah sakit, kaitan kerjasama oksigen dan lainnya.

"Upaya ini untuk bagaimana kita bisa memperbaiki kualitas layanan kita, contohnya kaitan ketersediaan obat, memang kondisi sekarang berat, sekitar 80 hingga 90 persen, distributor itu sudah pending mengirim obat ke rumah sakit dikarenakan hutang rumah sakit besar dan sudah melewati batas toleransi," kata Budi.

Ia pun berharap dengan efisiensi ini juga bisa memperbaiki ke distributor obat, karena diperkirakan akhir 2024 pembayaran cukup besar. 

"Sekitar 20 miliar obat dan bahan medis lainnya," tutupnya.(*)

Baca juga: Viman, Wali Kota Tasikmalaya Terpilih, Bakal Perjuangkan Pegawai RSUD Soekardjo yang Diputus Kontrak

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved