Pegawai RSUD dr Soekardjo Putus Kontrak

Breaking News - 56 Pegawai RSUD Soekardjo Tasikmalaya Putus Kontrak

RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya melakukan pemutusan kontrak terhadap 56 pegawai.

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Istimewa/ Tribun Timur
Breaking News - 56 Pegawai RSUD Soekardjo Tasikmalaya Putus Kontrak 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya melakukan pemutusan kontrak terhadap 56 pegawai.

Direktur RSUD Soekardjo, Budi Tirmadi mengaku berat etlah melakukan putus kontrak terhadap puluhan pegawainya.

Pemutusan ini baru terlaksana pada 2024, dengan sebelumnya hanya beberapa pegawai yang diputus kontrak.

Baca juga: Punduh Desa Jayatru Ungkap Asal Daerah Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Tasikmalaya

"Perlu saya jelaskan bahwa kondisi jumlah pegawai di RSUD Soekardjo pada awal tahun 2022 kebetulan pada saat itu memang ada perhitungan terkait analisis beban kerja," kata Budi ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Sabtu (28/12/2024).

Pada saat itu, kata Budi, hasil perhitungan bahwa RSUD Soekardjo ternyata kelebihan pegawai sampai 250 orang dengan kondisi pada saat itu, jumlah pegawai RSUD Soekardjo baik ASN maupun non ASN total sebanyak 1.350 orang.

Menurut Budi, wacana perampingan pegawai telah dicanangkan sejak 2022 usa munculnya analisis beban kerja.

"Perlu saya sampaikan juga bahwa pegawai non ASN di RSUD Soekarjo ini tata kelolanya diatur dengan peraturan walikota nomor 78 tahun 2011 yang memang sampai dengan saat ini masih berlaku. Memang pegawai non ASN di ini terbagi menjadi pegawai tidak tetap dan pegawai tetap," jelasnya.

Kini pegawai tetap RSUD Soekardjo terbatas hanya empat orang, sekitar 607 orang karyawan berstatus tidak tetap.

Para pegawai yang tidak tetap itu secara peraturan dikontrak per tahun. Jadi mulai dari 1 Januari dan diakhiri 31 Desember 2024.

"Memang ada klausul yang menyebutkan bahwa pada saat berakhir bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan adalah kebutuhan RSUD, yang kedua atas dasar penilaian kinerja (harus berkinerja baik)," ujar dia.

Ketika ditanyai jumlah pegawai yang diputus kontrak, Budi mengakui sudah dilakukan sejak 2022 dan kini di tahun 2024 jumlahnya lebih banyak.

"Ada hal yang berbeda pada 2024 di enam bulan terakhir terjadi penurunan pendapatan RSUD dikaitkan memang terjadinya dengan kunjungan ke RSUD, kemudian beberapa permasalahan terkait dengan klaim BPJS, sehingga ini yang memunculkan kaitan tadi, diperpanjang ini selain kinerja kebutuhan RSUD, memang kondisi RSUD saat ini perlu perampingan," tambahnya.

Selain itu, Budi menuturkan, tak hanya kinerja tapi melainkan adanya pengurangan pendapatan yang juga mengakibatkan pegawai harus diputus kontrak.

Apabila mengandalkan kinerja, ujar dia, maka kemungkinan yang tak diperpanjang itu hanya beberapa orang seperti halnya tahun 2022 dan 2023.

"Makanya ada hal yang lain memang ini juga di dorong oleh pak pj walikota oleh komisi 4 DPRD memang harus ada dilakukan test, dan hal ini sudah melakukan sosialisasi kepada teman-teman non ASN, dan memang arahan dari pak Pj walikota untuk melakukan perampingan secara bertahap," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved