Gaji PNS 2025

Gaji Honorer Juga Bakal Naik Tahun 2025, Segini Nominalnya

Selain PNS dan PPPK, Gaji Honorer Juga Dijanjikan Naik Tahun 2025, Segini Nominal dan Aturannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi Uang (Kompas.com) 

Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.

MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.

Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.

Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.

Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

1. Guru Pertama

  • Penata Muda, golongan ruang III/a
    Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
    Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800

2. Guru Muda

  • Penata, golongan ruang III/c
    Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
    Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700

3. Guru Madya

  • Pembina, golongan ruang IV/a
    Gaji: 3.287.800 - 5.399.900
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
    Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
    Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500

4. Guru Utama

  • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
    Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Pembina Utama, golongan ruang IV/e
    Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji Polisi Tahun 2025, Ditambah Bonus Tunjangan Sesuai Pangkat

Guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah, baik non-PNS maupun berstatus PNS.

Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.

Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.

(*)

Baca artikel TribunPeriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved