Gaji PNS Naik
PNS dan PPPK Siap Panen Gaji di 2025, Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Simak Rincian Perbandingannya
PNS dan PPPK Siap-siap Panen Gaji di 2025, Bisa Capai Rp 5 Juta Lebih Setiap Bulan, Simak Rincian Perbandingannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik datang dari Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), yang akan kembali naikan gaji para tenaga Pendidik di tanah air pada pergantian tahun 2025 mendatang.
Hal ini merupakan pemenuhan janji kampanye Prabowo-Gibran saat pilpres 2024.
Rencana tersebut disambut gegap gempita para guru honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, mengingat pentingnya peran mereka dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK pada tahun 2025 didorong oleh berbagai pertimbangan.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan
Salah satu yang paling utama adalah menjaga daya beli para pegawai negeri yang berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.
Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, pemerintah juga menilai bahwa kenaikan gaji ini penting sebagai bagian dari apresiasi terhadap kerja keras para pegawai, khususnya yang berada di lini pelayanan terdepan.
Lantas berapa perbandingan gaji PNS dan PPPK pegolongannya dari sebelum kenaikan dan jika sudah resmi dinaikan pada tahun depan?
Besaran Kenaikan Gaji Kenaikan gaji ini disesuaikan dengan golongan PNS dan PPPK.
Berikut adalah perkiraan besaran kenaikan gaji yang diumumkan oleh pemerintah:
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK akan Naik pada Tahun 2025, Berikut Prakiraan Besaran yang Didapat
Golongan I (IA – ID)
Untuk PNS dan PPPK di golongan I, gaji pokok diperkirakan naik sebesar 5-10 persen. Misalnya, jika gaji saat ini sebesar Rp 2,1 juta, maka dengan kenaikan tersebut, gaji pokok bisa mencapai Rp 2,3 juta hingga Rp 2,4 juta.
Golongan II (IIA – IID)
Gaji di golongan II akan mengalami kenaikan sekitar 7-12 persen . Kenaikan ini akan sangat dirasakan oleh pegawai yang baru saja naik pangkat di golongan II.
Jika gaji pokok mereka sebelumnya sekitar Rp 3 juta, maka gaji pokok baru akan berada di kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 3,4 juta.
Baca juga: Rincian Besaran Gaji PNS Golongan I-IV dan PPPK Tahun 2025 yang Alami Kenaikan
Golongan III (IIIA – IIID)
Kenaikan untuk golongan III lebih signifikan, yaitu sekitar 10-15 persen .
Golongan ini biasanya terdiri dari pegawai dengan jabatan fungsional atau struktural yang cukup strategis.
Misalnya, gaji pokok Rp 4 juta dapat naik menjadi Rp 4,4 juta hingga Rp 4,6 juta.
Golongan IV (IVA – IVE)
Golongan IV, yang diisi oleh pejabat tinggi dalam struktur pemerintahan, akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12-18 % .
Dengan demikian, gaji pokok yang semula Rp 5 juta bisa naik menjadi Rp 5,6 juta hingga Rp 5,9 juta.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
gaji PNS naik
Gaji PNS Naik 2025
gaji PNS 2025 naik
rincian kenaikan gaji PNS 2025
gaji PPPK 2025 naik
Kenaikan Gaji Guru 2025 Akan Terealisasi, Ini Rincian Gajinya |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Kenaikan Gaji di Tahun 2025 untuk PNS, PPPK, TNI dan Anggota Polisi |
![]() |
---|
Gaji Guru Akan Naik Rp 2 Juta, Ternyata Syaratnya Harus Sertifikasi |
![]() |
---|
Mendikdasmen Pastikan Kenaikan Gaji Guru pada 2025 akan Terealisasi, Berikut Rincian yang Didapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.