Gaji PNS 2025

Gaji Honorer Juga Bakal Naik Tahun 2025, Segini Nominalnya

Selain PNS dan PPPK, Gaji Honorer Juga Dijanjikan Naik Tahun 2025, Segini Nominal dan Aturannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi Uang (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah tengah menggodok rencana kenaikan upah para tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)pada tahun 2025 mendatang.

Terbaru, rencana penambahan upah ini juga, rencananya nanti akan berlaku bagi tenaga Honorer.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, mengingat pentingnya peran mereka dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan, yang didorong oleh berbagai pertimbangan. 

Salah satu yang paling utama adalah menjaga daya beli para pegawai negeri yang berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.

Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, pemerintah juga menilai bahwa kenaikan gaji ini penting sebagai bagian dari apresiasi terhadap kerja keras para pegawai, khususnya yang berada di lini pelayanan terdepan, termasuk untuk tenga Honorer.

Baca juga: Gaji PPPK Bakal Naik 2025, Segini Nominal yang Bakal Diterima Tenaga di Golongan 12 Hingga 17 Nanti

"InsyaAllah ada realisasi tahun 2025," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun Mu'ti belum bisa memastikan nominal kenaikan gaji guru yang bisa disanggupi oleh pemerintah.

Dia menyebut kebijakan kenaikan gaji guru ini masih dalam kajian yang komperhensif.

"Jumlahnya dan nominalnya tunggu sampai ada pengumuman resmi," ucap Mu'ti.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengatakan, kenaikan gaji guru di tahun 2025 juga akan ditentukan berdasarkan kriteria.

Baca juga: PNS dan PPPK Siap Panen Gaji di 2025, Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Simak Rincian Perbandingannya

"Ada kriterianya, ditunggu aja ya," tandasnya.

Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengungkapkan kenaikan gaji tersebut untuk semua guru mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga honorer.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan pada tahun 2025 sudah bisa terealisasi untuk menaikkan tunjangan guru," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Mu'ti mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung jumlah guru yang akan diberikan tunjangan.

Utamanya guru yang sudah tersertifikasi baik PNS, PPPK, atau guru honorer.

Baca juga: Senangnya CPNS dan PPPK 2024 Jika Lolos, Tahun 2025 Gaji PNS dan PPPK Alami Kenaikan, Ini Rinciannya

Kata Mu'ti jumlah guru di Indonesia sangat banyak sehingga perlu diperbarui datanya dan kemudian diberikan ke Kementerian Keuangan.

"Di skema yang sekarang kami ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN ya, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer tapi jumlahnya," jelas Mu'ti.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai kesejahteraan guru saat ini belum baik.

Menurut Satriwan, saat ini masih banyak guru honorer yang mendapat gaji sebesar ratusan ribu.

Satriwan mengatakan, sejak awal kepemimpinan Presiden Jokowi, pihaknya sudah mendesak adanya upah minimum untuk guru, namun desakan itu tidak direalisasikan. Sehingga, sampai saat ini gaji guru honorer tidak ada kepastian dari segi nominal.

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji Polisi Tahun 2025, Ditambah Bonus Tunjangan Sesuai Pangkat

"Kami dari awal mendesak Pak Jokowi untuk menetapkan standar upah minimum bagi guru non aparatur sipil negara. Berarti guru honorer, guru swasta, tapi kenyataannya tidak. Alhasil upah guru honorer masih seperti yang dulu-dulu juga," kata Satriwan.

Aturan Kenaikan Gaji Pengajar Akan Disesuaikan Masa Kerja dan Pendidikan

Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.

Mengutip TribunBangka.com, jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Jenjang jabatan fungsional atau JF dibagi empat, antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.

Baca juga: Selain Guru, Gaji TNI dan Polri Juga akan Naik pada 2025, Berikut Prakiraan Besaran yang Didapat

Guru sendiri ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.

Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.

Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.

Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.

Baca juga: Rincian Gaji TNI dan Polisi Tahun 2025 yang Akan Alami Kenaikan

Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.

Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.

MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.

Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.

Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.

Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

1. Guru Pertama

  • Penata Muda, golongan ruang III/a
    Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
    Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800

2. Guru Muda

  • Penata, golongan ruang III/c
    Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
    Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700

3. Guru Madya

  • Pembina, golongan ruang IV/a
    Gaji: 3.287.800 - 5.399.900
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
    Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
    Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500

4. Guru Utama

  • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
    Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Pembina Utama, golongan ruang IV/e
    Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji Polisi Tahun 2025, Ditambah Bonus Tunjangan Sesuai Pangkat

Guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah, baik non-PNS maupun berstatus PNS.

Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.

Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.

(*)

Baca artikel TribunPeriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved