CPNS 2024
Kenaikan Gaji Guru 2025 Akan Terealisasi, Ini Rincian Gajinya
Berikut Mendikdasmen Ungkap Kenaikan Gaji Guru 2025 Akan Terealisasi, Segini Rincian Gaji yang Akan Didapat
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Di tengah ramainya perihal akan adanya kenaikan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kenaikan guru di tahun 2025 pun juga kini tengah ramai dibicarakan.
Tentunya, kenaikan gaji untuk guru di tahun 2025 ini pun juga sudah dipastikan akan terjadi di tahun depan.
Sebagaimana, menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, memastikan rencana kenaikan gaji guru akan dilaksanakan pada 2025 berdasarkan sertifikasi, bukan melalui pengangkatan.
“Bukan pengangkatan ya, tapi mungkin sertifikasi guru,” kata Abdul Mu’ti seperti dikutip dari Kompas.com.
Pasalnya, menurut Abdul Mu’ti mengungkapkan jika kini jumlah guru yang sudah memiliki sertifikasi cukup signifikan.
Baca juga: Besaran Kenaikan Gaji Polisi pada 2025 dan Bonus Tunjangan Sesuai Pangkat
“Di angka sekarang lumayan, kalau sementara di angka yang saya terima dari Dirjen itu, sertifikasi guru itu ada 606 ribu sekian,” ujar Abdul.
Namun, Abdul Mu’ti belum mau menuturkan terkait besaran kenaikan gaji yang akan diterima oleh para guru di seluruh Indonesia.
Ia hanya mengisyaratkan kenaikan gaji tersebut akan menjadi kejutan bagi para guru.
Baca juga: Lengkap! Berikut Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Anggota Polisi di Tahun 2025
Namun Tribuners, meskipun belum ada angka resmi kenaikan gaji guru di tahun 2025, namun kita bisa mengetahui dan memperkirakan kenaikan gaji guru di tahun depan.
Untuk kenaikan gaji guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut ini dia rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan.
Baca juga: Lengkap! Ini Dia Rincian Kenaikan Gaji di Tahun 2025 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri
Besaran Gaji PNS 2025
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca juga: Alhamdulillah, Gaji TNI dan Polisi Tahun 2025 Alami Kenaikan, Ini Rincian Gajinya Lengkap!
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.