CPNS 2024
Gaji PNS dan PPPK akan Naik pada Tahun 2025, Berikut Prakiraan Besaran yang Didapat
Gaji PNS dan PPPK akan Naik pada Tahun 2025, Berikut Prakiraan Besaran yang Didapat
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2024.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Baca juga: Peserta Wajib Tahu! Ada Ketentuan Tambahan di Tahap SKB CPNS 2024, Simak Ini Kisinya
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Lantas, berapa besaran gaji PNS dan PPPK di tahun 2025 setelah mengalami kenaikan?
Berikut informasi selengkapnya.
Besaran Gaji PNS 2025
Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Baca juga: Tidak Lulus SKD CPNS, Apa Bisa Daftar Lagi di Gelombang I PPPK 2024? Ini Ketentuannya
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca juga: Sudah Selesai Tes SKD CPNS 2024, Kapan Waktu yang Tepat untuk Bisa Download Sertifikat?
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca juga: Dapat Skor TWK dan TKP Kecil di SKD CPNS 2024? Masih Bisa Ikut SKB 2024, Begini Ketentuannya
Baca juga: Cara Cek hasil Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Laman SSCASN
gaji PNS naik
gaji PPPK naik
gaji PNS 2025 naik
gaji PPPK 2025 naik
rincian kenaikan gaji PNS 2025
besaran gaji
Tidak Lulus SKD CPNS, Apa Bisa Daftar Lagi di Gelombang I PPPK 2024? Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Sudah Selesai Tes SKD CPNS 2024, Kapan Waktu yang Tepat untuk Bisa Download Sertifikat? |
![]() |
---|
Cara Cek hasil Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Laman SSCASN |
![]() |
---|
Dapat Skor TWK dan TKP Kecil di SKD CPNS 2024? Masih Bisa Ikut SKB 2024, Begini Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.