Penemuan Bayi Baru Lahir di Pangandaran

Breaking News - Bayi Baru Lahir Ditemukan di Tong Sampah Daerah Desa Bojong Pangandaran

Kondisi bayi ditemukan dengan kain bermotif batik dan plasenta di sampingnya.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Polres Pangandaran menggelar konferensi pers penemuan bayi di tong sampah di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis (26/9). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sesosok bayi baru lahir ditemukan warga di tong sampah kayu di samping gudang lumbung padi di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (25/9).

Kondisi bayi ditemukan dengan kain bermotif batik dan plasenta di sampingnya.

Setelah ditemukan, warga langsung membawa bayi itu ke bidan yang berada di Puskesmas Selasari.

"Pelaku membuang bayi dalam sebuah tong sampah kayu pada Rabu (25/9) sore pukul 16.00 WIB. Padahal, bayi baru lahir pukul 11.00 WIB siang," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Kamis (26/9/2024) siang.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan ibunya sendiri. Dari pengakuan pelaku, bayi lahir tanpa bantuan bidan.

Baca juga: Resmikan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Pangandaran: Politik Uang jadi PR Besar Bersama

"Bahkan, ibu dari bayi tersebut memotong plasentanya sendiri dengan gunting. Makanya, saat ditemukan di samping bayi terdapat plasenta yang masih berlumuran darah," katanya.

Kini sang bayi dirawat di Puskesmas dan dalam kondisi sehat. Polisi turut mengamankan bukti-bukti, seperti satu buah gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah dan kain bermotif batik.

"Motif pelaku membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi dan tidak menginginkan kelahirannya diketahui orang lain. Ini merupakan bayi ketiga dia," ucap Mujianto.

Atas perbuatan tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan atau Pasal 305 KUHPidana jo Pasal 308 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved