Penipuan Mantan Pejabat Pangandaran

Daftar Kegiatan Modus Eks Kalak BPBD dan Eks Dewan Pangandaran Jadi Tersangka Penipuan Rp 430 Juta

Kasus ini terjadi pada tahun 2023 dan baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pangandaran pada 17 Maret 2025.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Padna
MODUS TERSANGKA - Eks Kalak BPBD Kabupaten Pangandaran beserta dua pegawai perempuan dan Eks Anggota DPRD Kabupaten Ciamis digelandang ke penjara di Mapolres Pangandaran akibat kasus penipuan dan penggelapa. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Eks Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran yang berinisial KN bersama tiga orang lainnya berinisial BN, MY, dan DK resmi ditahan di Polres Pangandaran.

Keempatnya resmi ditahan setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 430 juta.

Kasus ini terjadi pada tahun 2023 dan baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pangandaran pada 17 Maret 2025.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan, para tersangka terdiri dari eks Kalak BPBD berinisial KN, dua pegawai perempuan, serta Eks anggota DPRD Ciamis.

"Modusnya, di antara pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai bendahara di BPBD. Kemudian KN meyakinkan korban bahwa ada kegiatan Bimtek dan Jambore. Padahal, kegiatan tersebut tidak pernah ada," ujar AKP Idas kepada sejumlah wartawan di ruangan kantornya, Jumat (12/9/2025) pagi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Eks Kalak BPBD Pangandaran dan Eks DPRD Ciamis Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang kepada rentenir.

Kini, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pangandaran. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," ucapnya. 
 
Namun, sementara ini pihaknya fokus terhadap penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan.

Berdasarkan keterangan tersebut daftar kegiatan yang jadi modus penipuan pra tersangka adalah kegiatan Bimtek dan kegiatan Jambore. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved