Penemuan Bayi Baru Lahir di Pangandaran
Motif Ibu Kandung Buang Bayinya yang Baru Lahir ke Tong Sampah di Pangandaran
Polisi turut mengamankan bukti-bukti, seperti satu buah gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah dan kain bermotif batik.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pelaku pembuang bayi baru lahir di samping gudang lumbung padi di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, adalah ibu kandungnya sendiri.
Identitas pelaku terungkap setelah Polres Pangandaran melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Pelaku membuang bayi dalam sebuah tong sampah kayu pada Rabu (25/9) sore pukul 16.00 WIB. Padahal, bayi baru lahir pukul 11.00 WIB siang," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Kamis (26/9/2024) siang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Mujianto, bayi lahir tanpa bantuan bidan.
"Bahkan, ibu dari bayi tersebut memotong plasentanya sendiri dengan gunting. Makanya, saat ditemukan di samping bayi terdapat plasenta yang masih berlumuran darah," katanya.
Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi Baru Lahir di Tong Sampah Adalah Ibu Kandungnya Sendiri
Kini sang bayi dirawat di Puskesmas dan dalam kondisi sehat.
Polisi turut mengamankan bukti-bukti, seperti satu buah gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah dan kain bermotif batik.
"Motif pelaku membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi dan tidak menginginkan kelahirannya diketahui orang lain. Ini merupakan bayi ketiga dia," ucap Mujianto.
Kondisi bayi saat pertama kali ditemukan warga adalah berbalut kain bermotif batik dan plasenta di sampingnya.
Baca juga: Breaking News - Bayi Baru Lahir Ditemukan di Tong Sampah Daerah Desa Bojong Pangandaran
Setelah ditemukan, warga langsung membawa bayi itu ke bidan yang berada di Puskesmas Selasari.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan atau Pasal 305 KUHPidana jo Pasal 308 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. [*]
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.