Penemuan Bayi Baru Lahir di Pangandaran

Motif Ibu Kandung Buang Bayinya yang Baru Lahir ke Tong Sampah di Pangandaran

Polisi turut mengamankan bukti-bukti, seperti satu buah gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah dan kain bermotif batik.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi bayi baru lahir. Motif Ibu Kandung Buang Bayinya yang Baru Lahir ke Tong Sampah di Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pelaku pembuang bayi baru lahir di samping gudang lumbung padi di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, adalah ibu kandungnya sendiri.

Identitas pelaku terungkap setelah Polres Pangandaran melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Pelaku membuang bayi dalam sebuah tong sampah kayu pada Rabu (25/9) sore pukul 16.00 WIB. Padahal, bayi baru lahir pukul 11.00 WIB siang," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Kamis (26/9/2024) siang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Mujianto, bayi lahir tanpa bantuan bidan.

"Bahkan, ibu dari bayi tersebut memotong plasentanya sendiri dengan gunting. Makanya, saat ditemukan di samping bayi terdapat plasenta yang masih berlumuran darah," katanya.

Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi Baru Lahir di Tong Sampah Adalah Ibu Kandungnya Sendiri

Kini sang bayi dirawat di Puskesmas dan dalam kondisi sehat.

Polisi turut mengamankan bukti-bukti, seperti satu buah gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah dan kain bermotif batik.

"Motif pelaku membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi dan tidak menginginkan kelahirannya diketahui orang lain. Ini merupakan bayi ketiga dia," ucap Mujianto.

Kondisi bayi saat pertama kali ditemukan warga adalah berbalut kain bermotif batik dan plasenta di sampingnya.

Baca juga: Breaking News - Bayi Baru Lahir Ditemukan di Tong Sampah Daerah Desa Bojong Pangandaran

Setelah ditemukan, warga langsung membawa bayi itu ke bidan yang berada di Puskesmas Selasari.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan atau Pasal 305 KUHPidana jo Pasal 308 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved