Kasus Pencabulan di Pangandaran, Tujuh Anak Menjadi Korban Predator Guru Ngaji

Update kasus pencabulan oleh seorang guru ngaji terhadap tujuah anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
PELAKU - Pelaku pencabulan tujuh anak yang kini sudah diamankan Satreskrim Polres Pangandaran, Rabu (10/9/2025) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Update kasus pencabulan oleh seorang guru ngaji terhadap tujuah anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, S.H., M.H. mengatakan, terungkapnya kasus tindakan pencabulan berawal dari seorang anak yang menjadi korban dan kemudian melapor kepada orang tuanya.

"Katanya, anak itu alat kelaminnya merasa sakit. Saat ditanya, orang yang diduga melakukan pencabulan itu yang berprofesi sebagai guru ngaji memegang pegang kemaluannya," ujar Idas kepada sejumlah wartawan di ruangan kantornya, Rabu (10/9/2025) siang.

Menanggapi apakah sampai terjadi hubungan intim, Ia menyebut berdasarkan hasil penyelidikan itu tidak ada sampai terjadi hubungan intim.

Modus si pelaku itu mengajak korban untuk bersama sama melakukan hal tersebut (pencabulan) dengan tujuan agar si korban ini bisa menghapal surat-surat yang dipelajari.

Baca juga: Ketua DPRD Pangandaran Desak Polisi dan Pihak Terkait Usut Tuntas Kasus Tiket Wisata Palsu

"Jadi, tindakan pencabulan tersebut agar si korban bisa cepat menghafal surat-surat yang dipelajari selama ini," katanya.

Menurutnya, praktek pencabulan ini sudah cukup lama. Hanya, baru ketahuan pada tanggal 20 Agustus 2025 kemarin. 

"Setelah si pelaku ditanya, ternyata ada korban lain. Korban semuanya ada 7 orang dengan rata-rata usia di angka 7 sampai 11 tahun dan merupakan satu murid di satu Madrasah," ucap Idas.

Terduga pelaku berinisial AA ini usianya 50 tahun asal Kabupaten Ciamis dan sudah berkeluarga serta sudah mempunyai anak.

"Terduga pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved