Satu Rumah di Cisurupan Ditempati 46 Orang, Padahal Luas Rumah Hanya 48 Meter Persegi

dari 46 jiwa yang ditinggal di rumah itu sebanyak 34 jiwa telah masuk daftar pemilih, sedangkan sisanya 12 jiwa dinyatakan belum bisa memilih

Editor: Machmud Mubarok
istimewa/KPU Kota Cimah
Petugas KPU Kota Cimahi saat melakukan coklit di rumah yang ditempati 18 KK atau 46 jiwa di Kampung Cisurupan, Kelurahan Citeureup, Kota Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI -  Sebuah rumah di Kampung Cisurupan, RT 2/3, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi viral di sosial media karena dikabarkan ditempati oleh 18 kepala keluarga (KK) atau 46 jiwa.

Ukuran rumah yang ditempati 46 jiwa itu 6x8 meter atau luas 48 meter persegi. Berarti satu orang menempati 1,04 meter.

Kondisi tersebut terungkap saat petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024 beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, membenarkan terkait temuan adanya satu rumah yang ditempati lebih dari satu KK tersebut.

"Betul, temuan dari petugas di wilayah Kelurahan Citeureup ada satu rumah yang ditempati oleh 18 KK atau 46 jiwa," ujarnya saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Baca juga: 13 KK di Cihaurbeuti Ciamis Terpaksa Mengungsi Akibat Terdampak Pergerakan Tanah

Berdasarkan laporan petugas pemutakhiran data pemilih di Kota Cimahi terkait adanya rumah ditempati lebih dari satu KK itu sebetulnya memang lumrah ditemukan hampir di seluruh kelurahan yang ada di Kota Cimahi.

Namun untuk jumlah 18 KK dalam satu rumah, kata dia, baru ditemukan kali ini di Kelurahan Citeureup saja karena dalam satu rumah paling banyak antara 2-6 KK.

"Sampai saat ini, belum ada di kelurahan lainnya. Kalau untuk detailnya terjadi di TPS 24 Kelurahan Citeureup Cimahi Utara," kata Yosi.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cimahi Utara, Yuda mengatakan, dari 46 jiwa yang ditinggal di rumah itu sebanyak 34 jiwa telah masuk daftar pemilih, sedangkan sisanya 12 jiwa dinyatakan belum bisa memilih karena masih dibawa umur.

"Keluarga tersebut tinggal di sebuah rumah dengan luas sekitar 6x8 meter persegi. Agar semua anggota keluarga bisa tinggal rumah tersebut disekat-sekat," ucap Yuda.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas PPS, memang keluarga ini kurang mampu, sehingga mereka lebih memilih tinggal dalam satu atap bersama keluarganya. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved