Pilkada Ciamis 2024

7 Pelanggaran Saat Proses Coklit Untuk Pilkada Ciamis 2024 Ditemukan, Bawaslu Minta KPU Lakukan Ini

Metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ciamis berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin saat menjelaskan tahapan Coklit untuk Pilkada serentak 2024 dan Bawaslu Ciamis mencatat beberapa pelanggaran saat proses Coklit berlangsung, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Tahapan Coklit untuk Pilkada Serentak 2024 telah berakhir pada 24 Juli 2024 kemarin, dalam prosesnya itu, Bawaslu Ciamis mencatat beberapa pelanggaran saat proses Coklit berlangsung.

Adapun metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ciamis berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Pilkada Tasikmalaya 2024: Ada 2.607 Temuan Bawaslu saat Proses Coklit oleh Pantarlih, Apa Saja?

"Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan ikhtiar pencegahan pelanggaran dengan memberikan Imbauan kepada jajaran penyelenggara teknis (KPU Kabupaten Ciamis) dan pengawas tingkat kecamatan serta Desa juga menyampaikan imbauan sesuai dengan tingkatannya," kata Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin didampingi Wulan Sarifah, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Ciamis, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut, Jajang menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis dalam proses pemutakhiran data pemilih Pilkada Ciamis 2024, menemukan beberapa pelanggaran dari 27 kecamatan di antaranya :

1. Terdapat 4 Pantarlih yang tidak menempelkan stikernya saat melakukan coklit.

2. Terdapat petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker Coklit, Terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit dengan Kartu Keluarga.

3. Terdapat petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker Coklit, Terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit.

4. Terdapat pemilih yang tidak di kenali tetapi masuk ke DP4.

5. PPDP tidak bertemu langsung dengan pemilik rumah dan tanpa mencocokan dan
meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih. 

PPDP tidak mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan hanya meminta pemilik rumah untuk menandatangani formulir model A-Tanda Bukti Coklit dan stiker. 

Kemudian PPDP tidak menempelkan stiker setelah proses coklit kepada pemilih.

6. Terdapat pemilih pemula yang tidak dimasukan ke dalam E-Coklit di beberapa TPS, ada juga pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak tertulis di stiker E-Coklit, tulisan di beberapa Stiker E-Coklit sudah memudar dan hampir tidak bisa dibaca.

7. Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung (door to door) sebanyak 3 KK.

Dalam proses pengawasan, Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan tahapan coklit sebanyak 21 pelanggaran

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved