Bos Pasir Galunggung Endang Juta Segera Disidang di PN Bandung Kasus Tambang Ilegal

Pengusaha tambang pasir Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau Endang Juta bakal disidang di PN Bandung

Editor: Dedy Herdiana
Tangkap layar media sosial
BOS PASIR GALUNGGUNG - Foto Bos Penambang Pasir di Tasikmalaya ditahan Polda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pengusaha tambang pasir Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau lebih dikenal dengan panggilan Endang Juta bakal disidang di Pengadilan Negeri Bandung

Endang Juta ini telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan diserahkan ke kejaksaan lantaran memasuki tahap 2.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan kasus Endang Juta ini sudah masuk tahap dua. Katanya, Minggu lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

"Jadi, dilaksanakan tahap dua ke Kejari Kota Bandung karena sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung sesuai pasal 84 KUHAP tentang kewenangan relatid pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi," ujar Cahya saat dihubungi, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Endang Juta Sultan Galunggung Sang Bos Penambang Pasir di Tasikmalaya, Ternyata Sudah Lama Ditahan

Cahya pun menegaskan pihaknya sedang menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Bos Pasir Galunggung ini terlibat dalam kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya.
 
"Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (23/10/2025).

Penahanan pengusaha Endang Juta ini hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.

"Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua," ujar Hendra.(*)

Baca juga: Pengusaha dan Sahabat Endang Juta Menilai Usaha Penambangan Pasir Galunggung Legal dan Resmi

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved