Limbah B3 di PT KPS Sumedang Bercampur Sampah Domestik, Walhi Jabar: Pelanggaran

Sisa-sisa karbon bahan dasar karet yang menempel pada bungkus kertas itu saking banyaknya, menjadi debu dan berterbangan ke rumah warga.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
istimewa
Limbah B3 di PT KPS Sumedang Bercampur Sampah Domestik, Walhi Jabar: Pelanggaran 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Sebuah foto menunjukkan karung kertas bekas serbuk karbon bahan dasar karet bercampur dengan sampah domestik lainnya beredar di media sosial.

Sampah dan limbah itu menumpuk sampai meluber tidak ternaungi bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS). Suasana tersebut adalah foto di dalam pabrik milik PT Karya Putra Sangkuriang (KPS).

TPS limbah yang bercampur dengan sampah domestik PT KPS ini dikeluhkan warga di sekitarnya, tepatnya di Dusun Bojong, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Sisa-sisa karbon bahan dasar karet yang menempel pada bungkus kertas itu saking banyaknya, menjadi debu dan berterbangan ke rumah warga.

Baca juga: Bos KPS Menduga Laporan Warga Cipacing Sumedang Terdampak Limbah B3 Disuntik Pihak Kedua

Telah 8 tahun warga merasakan derita itu, tapi tidak ada respons apapun dari pihak perusahaan. Lantai-lantai dan dinding rumah warga berbedu hitam menempel di kaki dan tangan.

Warga khawatir jika dibiarkan maka akan timbul penyakit pernafasan yang akan lebih merugikan warga.

Infeksi Saluran pernafasan Akut (ISPA) bisa saja terjadi jika kondisi itu dibiarkan.

Baca juga: Walhi Sebut TPS Limbah B3 di KPS Dekat Pemukiman Warga Cipacing Sumedang Pelanggaran

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin mengatakan, hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran.

Dia menjelaskan, ada yang disebut sampah domestik dan ada limbah.

Dalam kategori limbah, apakah mengahasilkan limbah beracun (B3) atau tidak. Dari limbah B3 itu adakah limbah cair atau padat.

Baca juga: Walhi Sebut Pemerintah Bisa Cabut Izin Pabrik yang Limbah B3-nya Repotkan Warga Cipacing Sumedang

"(Limbah B3) kategorinya ada dua itu. Cair itu seperti oli, zat kimia lain, atau padat seperti serbuk karet," kata Wahyudin kepada TribunJabar.id, Senin (1/7/2024).

Dia menegaskan, bahwa sesuai aturan sampah domestik dan limbah, apalagi limbah B3 harus dipisah.

"Dan itu harus dipisah, dan wajib terpisah, tidak bisa sembarangan dicampur dan diberi tindakan, misalnya dibakar atau ditumpuk di TPS yang ada, itu bentuk pelanggaran perusahaan atau pihak ketiga yang diminta perusahaan untuk mengelola limbah itu," kata Wahyudin.

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved