Walhi Sebut TPS Limbah B3 di KPS Dekat Pemukiman Warga Cipacing Sumedang Pelanggaran
Walhi Sebut TPS Limbah B3 di KPS Dekat Pemukiman Warga Cipacing Sumedang Pelanggaran
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat turut memberikan pandangan soal warga di Dusun Bojong, Desa Cipacing, Jatinangor, Sumedang yang selama 8 tahun mengeluhkan dampak debu limbah B3 bahan dasar karet dari pabrik.
Warga bertahun-tahun mengeluhkan hal tersebut namun belum ada respons apapun.
PT Karya Putra Sangkuriang (KPS) sebagai pabrik yang dimaksud warga juga malah menuding bahwa warga ada yang mengompori sehingga mengeluh ke media.
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) B3 itu ada di dalam area pabrik yang terhalang dengan sebuah benteng. Namun, jika dihitung jarak, TPS itu jaraknya sebatas 3-4 meter ke pemukiman warga.
Wahyudin, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, mengatakan di dalam aturan, TPS yang didirikan perusahaan memang tidak diatur secara detail. Namun, sudah seharusnya pemilik perusahaan memerhatikan lingkungan sekitar pabrik.
Baca juga: 8 Tahun Warga Cipacing Jatinangor Nelangsa, Ingin Solusi dari Debu Pabrik yang Meresahkan
"Memang tidak diatur secara tegas, tapi estetika harus dikedepankan meski tidak diatur secara tegas,"
"Kalau TPS sementara, apalagi limbah B3 harus jauh, 50-100 meter dari pemukiman, apalagi limbah B3, harus ada perlakuan khusus, beda dengan sampah domestik," kata Wahyudin.
Sebabnya, limbah B3 bisa memberikan ancaman serius. Yakni, bukan saja mengganggu kesehatan, namun kerusakan lingkungan akan terjadi secara kuat.
"TPS itu harus, artinya limbah B3 bukan ditumpuk, tapi harus melalui proses pemilahan,"
"Dan kalau limbah B3 ada di pemukiman, maka itu sudah pelanggaran. Sudah tidak dipilah dan berada dekat pemukiman, rusak lingkngan dan kesehatan," katanya.
Dia mengatakan, kegiatan perusahaan, itu diatur dokumen Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan RPL-RKL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
"Kalau menimbulkan limbah maka diwajibkan dikelola, pengelolaan mandiri atau pihak ketiga, berlandaskan dokumen ketentuan. Jadi tidak sembarangan memanfaatkan dari kegiatan industri itu," katanya.(*)
5 Rekomendasi Tempat Wisata Anak di Sumedang dengan Beragam Wahana Seru dan Instagramable |
![]() |
---|
4 Wisata Baru yang Hadir di Sumedang, Wisata Sejarah Hingga Keindahan Alam |
![]() |
---|
Pedangdut Ucie Sucita Jogging di Alun-alun Sumedang, Ngaku Lebih Nyaman |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Sumedang Senin 4 Agustus 2025, Ada di Jatinangor Town Square |
![]() |
---|
Polisi Ingatkan Hal Ini Untuk Pengendara yang Akan Melintas di Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.