Walhi Sebut Pemerintah Bisa Cabut Izin Pabrik yang Limbah B3-nya Repotkan Warga Cipacing Sumedang

Walhi Sebut Pemerintah Bisa Cabut Izin Pabrik yang Limbah B3-nya Repotkan Warga Cipacing Sumedang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
Sekitar 8 tahun warga di Kampung Bojong RW 15 Desa Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang nelangsa. Udara di sekitar tempat tinggal mereka 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengapresiasi warga Dusun Bojong, Desa Cipacing, Jatinangor Sumedang yang mengeluhkan debu limbah B3 dari pabrik, kepada pemerintah. 

Sebab, pemerintah bisa memberikan teguran, rekomendasi perbaikan, hingga pencabutan izin perusahaan tersebut. 

Warga di Dusun Bojong telah 8 tahun direpotkan dengan aktivitas di TPS limbah B3 milik PT Karya Putra Sangkuringan (KPS) yang jarak TPS itu dengan pemukiman hanya 3-4 meter. 

"Sudah tepat warga meminta ke pemerintah, dan pemerintah harus memfasilitasi dan mengakomodir harapan warga sendiri," kata Wahyudin, Direktur Eksekutif Walhi Jabar kepada TribunJabar.id, Senin (1/7/2024). 

Menurutnya, pemerintah bisa mendorong pihak PT memindahkan TPS itu. 

Bisa dua hal yang dilakukan pemerintah, yakni menegur dan memberi rekomendasi. 

Baca juga: 8 Tahun Warga Cipacing Jatinangor Nelangsa, Ingin Solusi dari Debu Pabrik yang Meresahkan

"Pertama, bisa menegur dengan surat teguran bahwa limbah yang ditimbulkan tidak dikelola dengan baik dan khusus; Kedua, pemerintah bisa memberikan rekomendasi untuk menangani Limbah B3 itu dan merekomendasikan TPS pindah," katanya. 

Namun, jika tidak ada respons sama sekali dari perusahaan yang dibuktikan dengan pelaksanaan rekomendasi itu, pemerintah bisa mencabut izinnya.  

"Kalau tidak diindahkan, ya cabut saja izinnya," katanya.  

Selain itu, Walhi meminta PT KPS dan perusahaan pihak ketiga yang mengelola limbah, buka-bukaan kepada warga soal dokumen. 

"Karena itu dokumen terbuka, saya pikir supaya tidak abu-abu, sudah seharusnya perusahaan itu ada izinnya atau tidak, ya dibuka ke masyarakat," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved