Fakta Baru di PT KPS yang Dikeluhkan Warga, Satpol PP Sumedang Temukan Sumur Artesis Tak Berizin

di pabrik tersebut, ada sumur artesis yang tidak berizin. Satpol PP akan segera memanggil pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen perizinannya.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
TPS Limbah B3 di PT KPS Dekat Pemukiman Warga Cipacing Sumedang Pelanggaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menemukan fakta baru terkait pabrik milik PT Karya Putra Sangkuriang (KPS), yang dikeluhkan warga karena debu limbah B3 bahan dasar karet. 

Bahwa di pabrik tersebut, ada sumur artesis yang tidak berizin. Satpol PP akan segera memanggil pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen perizinannya. 

Baca juga: 8 Tahun Warga Cipacing Jatinangor Nelangsa, Ingin Solusi dari Debu Pabrik yang Meresahkan

Pabrik itu dikeluhkan warga di sekitar pabrik, tepatnya di Dusun Bojong, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor. Selama 8 tahun, warga merasakan derita karena debu-debu limbah B3 berupa serbuk bahan dasar karet berterbangan ke rumah mereka. 

Muasalnya adalah tempat pembuangan sampah (TPS) yang di tempat itu dibuang limbah B3 juga. Limba bercampur dengan sampah domestik. 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan Satpol PP berpijakan pada suara masyarakat yang diberitakan Tribun Jabar. Timnya kemudian akan bergerak ke lokasi untuk mendapatkan informasi lebih rinci. 

"Dari situ, tadi pagi, kami menemukan informasi bahwa ada dua sumur artesis di dalam pabrik. Satu berizin, satu tidak. Nanti kita undang untuk konfirmasi selanjutnya," kata Yan Mahal Rizal, Senin (1/7/2024). 

Baca juga: Limbah B3 di PT KPS Sumedang Bercampur Sampah Domestik, Walhi Jabar: Pelanggaran

Menurut informasi yang dihimpun Tribun Jabar, satu sumur yang disebut berizin oleh Satpol PP Sumedang adalah izinnya telah habis.

"Yang ada izinnya, tidak diperpanjang? Ya harusnya nanti dihentikan dulu tidak operasional," katanya. 

Setelah ada konfirmasi dari pihak perusahaan, akan ketahuan siapa lembaga yang berwenang dalam penindakan terhadap perusahaan itu. Yan Mahal Rizal mengatakan, bisa itu kewenangan Satpol PP, keweangan Dinas ESDM Jawa Barat, atau PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), atau bahkan pihak kepolisian.  

"Terhadap hal itu, kami akan lakukan pemanggilan, klarifikasi ke pelaku usaha agar bawa dokumen perizinan," 

"Ini bukti hadirnya pemerintah baik bagi pelaku usaha atau masyarakat," katanya.

Baca juga: Bos KPS Menduga Laporan Warga Cipacing Sumedang Terdampak Limbah B3 Disuntik Pihak Kedua


 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved