2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam persidangan tersebut, keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok.Jandri Ginting
SIDANG TUNTUTAN - Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (22/9/2025).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, pada Senin (22/9/2025).

Dalam persidangan tersebut, keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). 

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumedang menetapkan RM dan I sebagai tersangka dalam kasus tipikor Puskesmas Cisitu. Kasus ini terjadi pada tahun 2023. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang, Nopridiansyah mengatakan, tindakan para tersangka yang masing-masing berinisial I, dan RM itu membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu Serahkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang

Sementara modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah mengurangi volume pekerjaan dari rancangan dasar, sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.

Terhadap sidang dengan agenda tuntutan JPU itu, kuasa hukum kedua tersangka mengatakan pihaknya keberatan dan akan melakukan pembelaan melalui pledoi. 

"Terhadap tuntutan itu, kami akan melakukan pembelaan berupa pledoi. Nota pembelaan ini digelar pada sidang Selasa depan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Jandri Ginting kepada Tribun Jabar.id, Selasa (23/9/2025).

Keberatan itu didasarkan pada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kedua kliennya itu tidak bersalah. 

"Kalau melihat pokok perkara, kami tidak terima 1,6 tahun. Bahwa secara fakta persidangan, klien kami tidak bersalah," katanya. 

Meski demikian, tuntutan JPU itu menurut Jandri adalah sah saja, sebab nanti pertimbangannya, termasuk keputusan bersalah atau tidak, ada pada majelis hakim. 

Menurut Jandri, selama persidangan RM dan I berlangsung, kliennya menyebut sejumla nama pejabat. Ada tiga nama yang disebut, namun hanya satu yang menjadi sorotan majelis hakim. 

"Ya ada, tiga nama yang disebut tapi hanya satu yang menjadi perhatian majelis hakim, sesuai dengan fakta persidangan," kata Jandri. 

Dari awal pelimpahan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang ini ke Pengadilan Negeri Sumedang, Jandri sudah menilai ada kejanggalan. 

"Klien kami telah diduga melalukan tindak pidana korupsi oleh Kejari Sumedang yang merugikan negara senilai Rp 730 juta,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved