Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Rudi Irawan Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Penyidik Selama 5 Jam, Dicecar Soal Identitas Ganda
Rudi Irawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Rudi Irawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam Jumat (21/6/2024).
Rudi diperiksa sejak pukul 14.00 WIB dan baru keluar gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 19.00 WIB.
Albert Hendriko Panggabean, salah satu kuasa hukum Rudi mengatakan, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik seputar kepemilikan identitas ganda.
"Tadi itu ditanyakan soal identitas beliau, sejak awal tahun 1995, terus berikutnya tentang administrasi kependudukan, terus berikutnya terhadap penerbitan identitas tersebut tujuannya apa," ujar Albert, Jumat (21/6/2024).
Kepada penyidik, kata dia, Rudi mengakui jika dirinya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan dua nama yakni Rudi Irawan dan A. Saarudi.
"Diakui memang benar," katanya.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Kejaksaan Teliti 2 Minggu Berkas Pegi Perong yang Diserahkan Polda Jabar
Rully Panggabean, kuasa hukum lainnya mengatakan jika motif Rudi memiliki dua nama itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.
"Untuk kepentingan pribadi sebetulnya, dia kawin lagi supaya tidak ketahuan sama istri yang tua ya, dia ganti identitas, kurang lebih begitu," ujar Rully.
Sementara itu, Jhon Waruwu kuasa hukum lainnya menambahkan, Rudi sengaja mengganti nama di KTP agar hubungan dengan istri pertamanya tidak retak.
"Pada intinya supaya menjaga keharmonisan keluarga dari istri pertama, jadi tidak ada unsur lain seperti yang diduga oleh rekan-rekan di luar, tidak ada motif merugikan orang lain dan dilakukan dari 2008, sedangkan perkara yang ditujukan saat ini ada perubahan semenjak dekat ke 2016," ujar Jhon.
Baca juga: Iptu Rudiana di Ujung Tanduk, Bakal Dilaporkan Pengacara Pegi Setiawan Soal Laporan Palsu Kasus Vina
Paksakan Kasus Pegi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan, bahwa kepolisian memaksakan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon untuk segera dilimpahkan (P21) meskipun bukti yang ada tidak relevan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (21/6/2024).
Menurut Sugianti yang kerap disapa Yanti, foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.
"Ya soal polisi yang menunjukkan foto Pegi dalam siaran televisi kemarin, saya melihatnya kalau pihak kepolisian itu memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap, padahal itu kan hanya foto keluarga yang tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," ujar Yanti, Jumat (21/6/2024).
Yanti menjelaskan lebih lanjut, bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2015 dan hanya menampilkan Pegi bersama keluarga saat pernikahan salah satu kerabatnya.
"Lalu tidak ada korelasinya, karena itu foto Pegi di tahun 2015 yang foto dengan saudara-saudaranya atau adik ibu-ibunya atau tantenya Pegi saat nikahan adik ibunya Pegi," ucapnya.
Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa polisi mencoba menggiring opini negatif terhadap Pegi.
"Kami curiganya, polisi menggiring opini kalau Pegi itu banyak ceweknya, sehingga Pegi sakit hati ditolak ceweknya dan terjadi pembunuhan terhadap Vina, gitu mungkin maksudnya. Padahal Pegi tidak kenal sama sekali dengan Vina," jelas dia.
Lebih lanjut, Sugianti mempertanyakan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Pegi.
"Nah, kalau memang Pegi melakukan tindakan pembunuhan berencana, logikanya kan harus saling kenal terlebih dahulu, sedangkan Pegi sama sekali tidak kenal dengan Vina."
"Motifnya jadi apa gitu, padahal kan Pegi gak kenal (sama Vina)," katanya.
Ia juga menyebutkan kejanggalan dalam penetapan alamat Pegi sebagai DPO.
"Kemudian, Pegi juga kan alamat rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, bukan di Desa Banjarwangunan (sesuai rilis polisi terhadap DPO), sudah berapa kecamatan itu yang terlewati."
"Jadi, seolah-olah ini semua pihak kepolisian memaksakan diri kalau Pegi pembunuhnya," ujarnya.
Yanti menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh mengingat ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
"Padahal, perkara ini bukan main-main, karena ancaman hukumannya mati."
"Jadi tolong jangan sampai membunuh orang atau menghukum orang dengan hukuman mati kepada orang yang tidak bersalah," ucap Yanti.
Ia juga mendesak agar dilakukan kajian ulang terhadap kasus ini.
"Tolong dikaji ulang, seperti apa yang disampaikan Reza Indragiri kalau kita harus melakukan eksaminasi kembali ke titik nol biar semua terang benderang, biar semua jelas dengan pelakunya. Ini mah, orang tidak bersalah tapi dihukum," jelas dia.
Sugianti menegaskan bahwa semua orang bernama Pegi Setiawan yang dikaitkan dalam kasus ini harus diperiksa untuk memastikan kejelasan.
"Lalu kalau mau fair, semua orang yang namanya Pegi Setiawan yang dikait-kaitkan tolong dipanggil semua biar semuanya jelas."
"Jangan hanya Pegi klien kami, tapi coba periksa semua nama Pegi biar semuanya jelas," katanya.
Dalam pernyataannya, ia juga mengungkapkan kejanggalan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Foto yang ditampilkan oleh Kadiv Humas Polri soal Pegi diambil oleh Polda Jabar saat penggeledahan di tahun 2016, pada saat ambil 2 motor Pegi waktu itu. Kemudian diminta juga KTP dan Kartu Keluarga (KK)."
"Padahal jika waktu itu pihak kepolisian menduga Pegi Setiawan adalah pembunuhnya kenapa tidak ditangkap langsung pada saat itu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan DPO.
"Lalu yang membuat janggal juga, Pegi sama sekali tidak pernah mendapatkan surat patut sebanyak 3 kali."
"Padahal, seharusnya ada surat patut terlebih dahulu yang dilayangkan ke Pegi sebelum ditetapkan sebagai DPO dan tersangka. Baru kalau mangkir dipanggil selama 3 kali boleh ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," ucap Yanti.
Sugianti menyatakan bahwa saat ditanyakan prosedur tersebut kepada Kadiv Humas Polri, ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Kemarin saya tanya langsung ke Kadiv Humas Polri soal prosedur dijadikan DPO itu apa, karena faktanya orang yang ditangkap dengan orang yang di dalam DPO itu berbeda, apalagi alamat dan umurnya. Pak Kadiv tidak bisa jawab, dia jawabnya tidak relevan malah menunjukkan foto yang tidak ada korelasinya juga," jelas dia.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Sugianti berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali kasus ini demi keadilan bagi kliennya, Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam dialog di sebuah stasiun televisi menunjukkan sebuah bukti berupa foto Pegi Setiawan.
Foto tersebut memperlihatkan sosok Pegi Setiawan tengah bersama dua orang wanita.
Foto tersebut diklaim memiliki bukti kuat tak terelakkan yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku atau dalang kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eki (16) di Cirebon pada 2016 lalu.
Dilimpahkan ke Kejati
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.
Tim kuasa hukum Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di Polda Jabar. (*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News
Rudi Irawan
Ayah Kandung
Pegi Setiawan
diperiksa
diperiksa sampai 5 jam
Polda Jabar
dicecar
identitas ganda
Teman Dekat Pegi Setiawan Diperiksa Polisi Jadi Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Akun Facebook Milik Pegi Setiawan Disita Polda Jabar, Jadi Barang Bukti Kasus Vina Cirebon 2016 |
![]() |
---|
68 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berkas Pegi Setiawan Segera Dilimpahkan |
![]() |
---|
Pesan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Setelah Dipenjara Sekitar 2 Minggu kepada Ibunya, Kartini |
![]() |
---|
Saka Tatal Diperiksa di Polda Jabar, Mengaku Tak Kenal Pegi Setiawan, Ada Saksi Istimewa Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.